JAKARTA, BeritaKilat.Com – Koperasi Indosurya sebuah kasus fenomenal yang dikawal langsung oleh LQ Indonesia Lawfirm, lagi-lagi ada kejanggalan. Ada apa? Diketahui bahwa 13 Mei 2023, LP 0086 Indosurya yang merupakan LP tipe A, dugaan pemalsuan dokumen Koperasi Indosurya, sudah dilakukan penyerahan berkas perkara dan terdakwa dari kepolisian ke kejaksaan, namun sudah 3 bulan berlalu, tidak kunjung disidangkan.
Ditanyakan kepada Kadiv Humas
LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH "berdasarkan Kuhap
Jaksa maksimal melimpahkan berkas untuk disidangkan dalam waktu 20+30 hari.
Namun, karena ada pasal TPPU maka bisa ditambah maksimal 30 + 30 hari lagi
yaitu total 110 hari. Kurang lebih akhir Agustus paling lambat sudah harus
disidangkan, jika melebihi tanggal tersebut maka dipastikan kejaksaan sudah
melawan hukum acara pidana."
Lebih lanjut Kadiv Humas LQ
Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH meragukan kredibilitas dan
integritas kejaksaan, "jika sengaja tidak di sidangkan segera maka
dipastikan adanya dugaan untuk penghindaran pidana, dengan mengulur waktu. Sudah
di peringatkan oleh LQ Indonesia Lawfirm bahwa dugaan pidana pemalsuan
dilakukan Henry Surya di 2012 akan daluwarsa penuntutan di 2024. Sehingga jika
tidak segera dituntut, dipastikan Terdakwa Henry Surya bisa bebas secara hukum
formiil karena sudah daluarsa penuntutan. Biasanya seminggu, dua minggu sudaj
disidangkan ini sudah 3 bulan tidak kunjung disidangkan ada apa kejagung?
Bukankah berkas sudah lengkap?"
Lebih lanjut LQ Indonesia
Lawfirm mempertanyakan kenapa Henry Surya tidak kunjung dieksekusi aras putusan
MA atas dugaan pidana perbankan, dan dipindah ke lapas Salemba? "Aturan
hukumnya apabila sudah incracth, maka terdakwa wajib di eksekusi ke lapas dari
Rutan. Sedangkan dari informasi yang kami terima, Henry Surya masih di Rutan
Salemba. Ada apa? Kenapa tidak segera di eksekusi ke Lapas Salemba? Apakah ada
permainan di kejaksaan sehingga kejaksaan agung tidak kunjung mengeksekusinya?
Para korban patut mempertanyakan ke Jaksa Syahnan Tannung dan Jampidum Fadil,
ada permainan apa sehingga perkara terdakwa Henry Surya spesial banget pake
telor? Apa karena kasus nya berat 16 Triliun sehingga berat untuk melimpahkan
ke institusi lain? Jika ga masuk angin kenapa harus ada perlakuan
berbeda?" Sindir Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm.
Semenjak awal, LQ Indonesia
Lawfirm sudah mengendus adanya permainan di kejaksaan agung, walaupun Ketua
Umum LQ Indonesia Lawfirm yang lama dipidanakan, namun akhirnya semua ucapannya
terbukti adanya permainan mafia hukum di kasus Indosurya. Hingga, akhirnya
kuasa hukumnya justru dijebloskan di Lapas salemba.
Korban Indosurya T,
"Sepertinya Henry Surya takut di masukan lapas Salemba, karena kuasa hukum
kami, Alvin Lim ada di Lapas Salemba. Pastinya di Lapas Salemba, Henry Surya
tidak bisa bebas bergerak dan tidak bisa mendapatkan fasilitas spesial sehingga
memilih bertahan di Rutan Salemba. Putusan MA yang tak kunjung turun
menyebabkan kerugian saya tidak kunjung bisa dikembalikan." Pungkasnya.
(*/Red)
Thanks for reading LQ Indonesia Lawfirm Pertanyakan Kejagung Kapan LP 0086 Indosurya Akan Disidangkan? | Tags: Headline Hukum Jakarta
« Prev Post
Next Post »
0 comments on LQ Indonesia Lawfirm Pertanyakan Kejagung Kapan LP 0086 Indosurya Akan Disidangkan?
Posting Komentar