JAKARTA, BeritaKilat.Com – LQ Indonesia Lawfirm selaku firma hukum paling tajam dan berani, melayangkan surat somasi pertama ke Kapolri atas dugaan pembiaran dan penyalahgunaan wewenang atas dugaan pelanggaran Hak imunitas Advokat yang dilakukan dengan adanya penetapan Tersangka terhadap Alvin Lim seorang pengacara yang sedang menjalankan tugas dan mengadukan Oknum Jaksa Sru Astuti yang diduga memeras uang dari Phioruci Pemilik mobil Biante yang disita kepolisian.
Dalam Surat somasi, Kapolri Listyo Sigit di duga melanggar pasal 421 KUH Pidana berbunyi "Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan."
KRONOLOGIS PERKARA ITE
Perkara di mulai ketika sebagai pengacara Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm menjadi kuasa hukum, Phioruci kliennya (kini istri Alvin Lim) yang disita mobil Mazda Biante oleh Kejaksaan Negeri Jakarta selatan. Phioruci kemudian di hubungi oleh Hadi yang mendapat surat kuasa dari Leasing untuk menarik kendaraan yang disita. Hadi kemudian meminta beberapa puluh juta yang menurut Hadi di minta oleh Oknum Jaksa Sru Astuti, jaksa yang menyidangkan. Setelah di transfer dana tersebut, Phioruci dipanggil dan di periksa di depan Pengadilan Negeri Jaksel. Namun, Hakim Asiadi menolak pengajuan pinjam pakai. Hal tersebut membuat Phioruci menagih kembali biaya puluhan juta karena kendaraan tidak bisa dikeluarkan sesuai janji Hadi. "Namun, Hadi dalam pembicaraan telpon dan bukti Screen Shoot WA mengaku bahwa Sru Astuti tidak mau mengembalikan dana tersebut ke Phioruci. Ada bukti rekaman dimana Hadi menyebut nama Sru Astuti sebagai oknum Jaksa yang mengurus pinjam pakai dan menerima biaya pinjam pakai. Lalu karena Hadi tidak mau mengembalikan dana, maka Alvin Lim selaku kuasa hukum membuat surat aduan ke Kejari Jaksel dan Jamwas perihal dugaan oknum Jaksa Sru Astuti di tahun 2019. Dua tahun lebih berlalu dan aduan kejaksaan tidak ditindaklanjuti kejaksaan, maka Alvin Lim kemudian di minta oleh kliennya untuk mengunakan cara "No Viral, No Justice". Dan kemudian menceritakan kejadian tersebut di Youtube Quotient TV agar masyarakat bantu memantau dan mendesak kejaksaan untuk memproses aduan tersebut. Kemudian, Sru Astuti yang keberatan atas video tersebut membuat aduan ke kepolisian atas dugaan pasal pencemaran nama baik dan fitnah." Jelas Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH
Dalam waktu 1 minggu sejak dilaporkan, LP digelar perkara dan menaikkan status Alvin Lim menjadi Tersangka, tanpa sebelumnya pernah diperiksa sebagai Tersangka. Anehnya, kepolisian malah sampai sekrang belum memeriksa Hadi. Diduga pihak kepolisian dengan sengaja melakukan penyelundupan hukum dan rekayasa kasus dengan sengaja tidak memeriksa Hadi sehingga fakta dan kejelasan perkara yang dituduhkan sebagai pencemaran tidak terbukti. Padahal jelas sudah ada rekaman pembicaraan dan bukti transfer dana ke rekening Hadi oleh Korban Phioruci.
Mengetahui adanya dugaan pelanggaran Pasal 16 UU Advokat tentang Hak Imunitas advokat dimana dalam menjalankan Tugas seorang advokat tidak dapat dituntut pidana dan perdata, LQ Indonesia Lawfirm menyurati agar Kapolri segera menindaklanjuti dugaan penyelewengan tersebut. Namun, surat tersebut tidak pernah dijawab dan ditanggapi oleh kepolisian sehingga patut diduga Kepolisian berniat dengan sengaja membiarkan terjadinya penyelewengan tersebut. Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Mabes Polri seharusnya tidak boleh dijalankan karena melanggar Pasal 16 UU Advokat. Lex spesialis derogates Lex Generalis yang artinya hukum khusus berada diatas hukum umum, sehingga UU Advokat yang mengatur seorang advokat harus didahulukan diatas hukum pidana umum seperti pencemaran nama baik dan fitnah.
LQ INDONESIA LAWFIRM
MENYAYANGKAN KAPOLRI YANG TIDAK MENEGAKAN UU ADVOKAT
Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, menyayangkan tindakan Kapolri yang walaupun sudah berulang kali diberitahu bahwa telah terjadi pelanggaran hukum di Dittipidsiber malah membiarkan dan tidak mengubris hal tersebut. "Kapolri ini seorang Jenderal bukannya tegas menegur dan mengoreksi anak buahnya justru Kapolri diam saja seperti patung polisi. Sangat memalukan ada pemimpin yang cuma bacotnya manis tapi kelakuannya seperti patung polisi. Bagaimana reputasi polisi mau membaik jika demikian pimpinan tertingginya?" Sindir Advokat Bambang Hartono, SH, MH
"Disurati oleh Lawyer dan Lawfirm tidak pernah membalas. Tidak tahu apakah seorang Kapolri tidak punya sopan santun ataukah tidak bisa baca tulis sehingga tidak membalas surat yang dikirim kepadanya. Padahal di media dia selalu menasehati anak buahnya Kapolda dan Kapolres untuk meresponse masyarakat, lah ini lawyer sebagai wakil masyarakat menyurati, dia sendiri tidak membalas. Apakah itu yang disebut Polri Presisi?" Canda Advokat Bambang Hartono, SH, MH
LQ Indonesia Lawfirm terus
melakukan perlawanan selain Gugatan Perdata berupa perbuatan melawan hukum, LQ
Indonesia Lawfirm akan membuat aduan lainnya ke Kompolnas, Komnas HAM dan
Ombudsman.
Juga LQ Indonesia Lawfirm akan
membuat Judicial Review pasal 16 UU Advokat agar memperjelas dan memperkuat hak
imunitas advokat sehingga mencegah kriminalisasi polisi. "LQ tidak ada
kata takut dan menyerah dalam kamusnya, biar Mabes Polri tahu siapa kami dan
tidak sembarangan terhadap Advokat. Oknum polisi biasa mainnya sogok dan suap,
makanya sebenarnya ilmu hukum mereka cetek. Oknum polisipun di pengadilan
diduga menyuap oknum hakim untuk memenangkan putusan pengadilan melalui oknum
Bidkum, kami orang dalam tahu semua itu. Makanya diduga kualitas dan SDM
kepolisian sangat rendah dan tidak berkualitas. Tidak heran banyak masyarakat
komplain dan timbul tagar percuma lapor polisi tanpa uang ga akan jalan."
Tutup Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm. (*/Red)
Thanks for reading LQ Indonesia Lawfirm Somasi Kapolri Terkait Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Penyalahgunaan Wewenang | Tags: Headline Hukum Jakarta
« Prev Post
Next Post »
0 comments on LQ Indonesia Lawfirm Somasi Kapolri Terkait Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Penyalahgunaan Wewenang
Posting Komentar