JAKARTA, BeritaKilat.Com – Tahap
penyidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penguasaan tanah tanpa
alas hak dan penggelapan yang dilaporkan pada tahun 2017 di Polda Sulawesi
Utara, dan telah dilimpahkan di Mabes Polri, saat ini sedang menunggu hasil
gelar perkara untuk penetapan tersangka.
Para terlapor yang diduga
terlibat dalam dugaan tindak pidana diatas, telah selesai diperiksa oleh
penyidik yang menangani kasus tersebut. Penyidik sampai berkali-kali harus
memeriksa para terlapor yang rata-rata berdomisili di Sulawesi Utara yaitu kota
Manado dan Kota Kotamobagu.
Pelapor sebagai pemilik tanah
menempati tanah tersebut sejak tahun 1978 dan memiliki Sertipikat Hak Milik
yang sah yang dikeluarkan oleh Kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional Kota
Kotamobagu. Prof. Ing. Mokoginta menceritakan diduga para terlapor
membuat Sertipikat diatas tanah milik pelapor tanpa sepengetahuan pelapor.
Dimana tanah tersebut tidak pernah dijual oleh Pelapor kepada terlapor.
Sehingga atas tindakan para terlapor yang merugikan pelapor, kami membuat
laporan polisi dengan harapan hak atas tanah mereka dikembalikan kepada kami
dan para terlapor diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan mereka.
Prof Ing. Mokoginta bersaudara
pantang mundur untuk mendapatkan keadilan. Sejak dilimpahkan ke Mabes, kami
selalu terus memantau dan berkoordinasi dengan penyidik. Kami tidak
menginginkan laporan polisi kami mandek seperti yang terjadi di Polda Sulawesi
Utara, dan sangat berharap pelimpahan kasus ke Mabes dapat membuka tabir
kejahatan dan peran setiap oknum dan terlapor dalam pemalsuan, penguasaan tanah
tanpa alas hak dan penggelapan.
Kami masih ingat pertama kali
penyidik turun ke Manado akhir tahun 2022 dan menyampaikan bahwa warkah
penerbitan Sertipikart Hak Milik Nomor 2567 yang terbit diatas tanah bersertipikat
dengan Nomor 98/Gogagoman telah ditemukan, dan apa peran dari setiap terlapor
tengah didalami. Dan kali kedua tahun 2023 penyidik turun ke Manado dan Kota
Kotamobagu juga telah memeriksa beberapa terlapor, dan Stella Mokoginta
diperiksa di Mabes Polri.
Kami sebagai Pelapor dan juga
korban sangat mengharapkan agar Penyidik jangan diskriminasi dalam memeriksa
dan mendalami laporan polisi kami, sekalipun yang diperiksa adalah orang yang
memiliki strata sosial dan memiliki nama besar, karena adagium semua orang sama
dimata hukum adalah yang utama dalam membuka terang benderang kasus ini.
Terutama faktor utama kami meminta agar kasus ini ditarik ke Mabes Polri,
karena kami masih percaya ada keadilan dan tidak mandek seperti di Polda
Sulawesi Utara.
Tambah pelapor status tanah
denganSertipikat Hak Milik Nomor 98/Gogagoman adalah satu-satunya Sertipikat
yang sampai saat ini masih terdaftar atas nama Pelapor yaitu Prof Ing.
Mokoginta, dr. Sintje Mokoginta, Ineke S. Indarini dan Bismo. Dan seluruh
Sertipikat Hak Milik atas nama terlapor yang telah dipecah sempurna dari
Sertipikat Hak Milik Nomor 2567 dan turunannya keseluruhannya telah dibatalkan
oleh putusan PTUN dan kantor ATR BPN Kantor Wilayah Sulawesi Utara. Juga
Kantor ATR BPN Kota Kotamobagu telah membatalkan, mencoret dan menarik seluruh
Sertipikat yang merupakan atas nama para terlapor. Serta SHM Nomor 2567
dinyatakan cacat administrasi karena terbit diatas tanah milik pelapor. Jadi
sesungguhnya sangat jelas bahwa para terlapor tidak memiliki hak diatas tanah
kami dan kuat dugaan mereka mendapatkan tanah tersebut dengan cara yang melawan
hukum dan ilegal.
Pelapor juga mendapat
kejanggalan dalam proses penyidikan dimana alamat yang digunakan para terlapor
dan digunakan dalam surat menyurat adalah sering kembali kepada penyidik atau
tidak diterima oleh para terlapor, heran juga kami padahal dalam proses BAP pastinya alamat
jelas para terlapor sudah diberikan kenapa masih salah alamat juga.
Advokat Franziska Martha Ratu,
R, SH dari LQ Indonesia Law Firm salah satu Penasihat Hukum Prof Ing. Mokoginta
bersaudara terus mengawal kasus ini berjalan, sesuai harapan dan permintaan
pelapor agar kasus ini tetap di Atensi oleh Kabareskrim dan Dirtipidum,
mengingat dan mempertimbangkan laporan polisi ini memasuki tahun ketujuh,
profesionalisme penyidik dan integritas serta kemauan penyidik untuk
menpertajam dan menetapkan tersangka merupakan hal penting, dan sungguh-sungguh
untuk menyatakan salah jika terbukti salah. Semoga segera ditetapkan tersangka,
dan naik ketingkat selanjutnya sehingga segera disidangkan ke meja pengadilan,
tutup Franziska.
LQ Indonesia Law Firm sebagai
firma hukum yang terkenal vokal dan berintegritas telah berkomitmen untuk senantiasa
mengawal perkara ini. Kepada masyarakat yang memiliki informasi yang berguna
terkait perkara ini dapat menghubungi ke Hotline 0817-489-0999. (*/Red)
Thanks for reading Prof. Ing. Mokoginta Bersaudara Menyerukan Agar Penyidik Laporan Polisi Tanah Digogagoman, Tetap Profesional, Berintegritas Dan Tidak Pilih Kasih Dalam Menetapkan Tersangka | Tags: Headline Hukrim Jakarta
« Prev Post
Next Post »
0 comments on Prof. Ing. Mokoginta Bersaudara Menyerukan Agar Penyidik Laporan Polisi Tanah Digogagoman, Tetap Profesional, Berintegritas Dan Tidak Pilih Kasih Dalam Menetapkan Tersangka
Posting Komentar