Jakarta, BeritaKilat.Com - Vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Februari 2023 lalu, yang kemudian hukuman tersebut oleh Mahkamah Agung (MA) mendapat "diskon" menjadi seumur hidup, bagi Indonesia Police Watch (IPW) keduanya dinilai tak layak.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, berdasarkan fakta yang ada, hukuman mati atau seumur hidup buat Sambo, merupakan sesuatu hal yang tidak diperjuangkan oleh jaksa maupun pengadilan.
"Menurut IPW pengadilan hanya mengikuti tekanan publik. Ini tidak dipertimbangkan. Ada prinsip disparitas dalam menjatuhkan sanksi pidana." ujar Sugeng Teguh Santoso ketika dihubungi, Minggu (13/8/2023).
Menurutnya, hukuman bagi para terdakwa yang menyebabkan tewasnya Brigadir Joshua, tidak boleh jauh berbeda.
"Menjatuhkan sanksi tidak boleh jauh berbeda. Karena para pelaku yang melakukan tindak pidana secara bersama dalam tewasnya Brigadir Joshua, sudah terbukti bahwa yang mengakibatkan Joshua mati itu tembakan dari Richard Eliezer dari perintah Ferdy Sambo. Eliezer divonis 1,5 tahun, Sambo dihukum mati, ini terlalu jauh rentang pidananya." tambah Sugeng.
Lagi kata Sugeng, kendati MA memberi "diskon" hukuman Sambo, hal tersebut diakui juga masih terlalu jauh dan belum menyentuh hukuman yang ideal.
"Harusnya rentang pidananya tidak terlalu jauh. Oleh karena itu ketika dikoreksi menjadi hukuman seumur hidup ini semakin mendekat. Idealnya 20 tahun atau setidaknya 15 tahun. Saya tidak mau mengatakan itu tapi saya setuju Eliezer rendah, tapi menimbulkan problematik hukum untuk Sambo. Kalau Sambo hukuman mati terlalu jauh rentang perbedaannya. Ketika MA memutus jadi seumur hidup jadi semakin dekat dengan Eliezer. Sebetulnya juga masih terlalu jauh." tandas Sugeng.
Sugeng mencontohkan hukuman ideal diberikan kepada istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati. PC yang semula dihukum 20 tahun mendapat "diskon" menjadi 10 tahun.
"Bisa saja ada kemungkinan untuh berubah lagi hukuman itu jadi 20 tahun. Disparitas itu terbukti pada kuar Ma'ruf dan Ricky Rizal. Putri Chandawati atau PC dari 20 jadi 10 tahun dan itu lebih dekat lagi dengan Ricky Rizal." terang Sugeng.
Bersamaan "diskon" hukuman buat Sambo, pengacara Kamaruddin Simanjuntak justru mendapat dugaan perlakuan kriminalisasi dari penegak hukum.
Dugaan kriminalisasi itu dengan ditetapkannya Kamaruddin sebagai tersangka pencemaran nama baik dan menyebarkan hoaks atas laporan Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih.
Terkait kriminalisasi kepada Kamaruddin yang berprofesi sebagai advokat, Sugeng menyatakan sikap tak setuju jika orang yang menyampaikan pernyataan di ruang publik harus dikriminalisasi.
"IPW tidak setuju pernyataan atau di ruang publik dikriminalisasi. Memang ini ditujukan kepada tokoh yang bicara di ruang publik. Ketika bicara kita harus hati-hati. Tidak melontarkan satu pernyataan yang tidak bisa kita pertanggungjawabkan."
"Ini juga berlaku untuk Alvin Lim. Kita harus mempertanggungjawabkan kalimat kita di ruang publik. Ini bisa dinilai sebagai penghinaan. Saya sendiri lagi dilaporkan tapi saya bisa pertanggungjawabkan dan mau dikriminalisasi. Alvin Lim kan membela banyak korban investasi bodong, ya tetap harus hati-hati. Saya sudah mengingatkan Alvin Lim jangan menggunakan kata-kata yang kasar." pungkas Sugeng.**
Thanks for reading Respon IPW Terkait "Diskon" Hukuman Ferdy Sambo dan Kriminalisasi Advokat Kamaruddin Simanjuntak Serta Alvin Lim | Tags: Headline Jakarta
« Prev Post
Next Post »
0 comments on Respon IPW Terkait "Diskon" Hukuman Ferdy Sambo dan Kriminalisasi Advokat Kamaruddin Simanjuntak Serta Alvin Lim
Posting Komentar