JAKARTA, BeritaKilat.Com – Hari
Rabu 30 Agustus 2023, terlihat sejumlah tim kuasa hukum dari LQ Indonesia Law
Firm mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi, maksud dan tujuan kedatangan mereka
untuk mendaftarkan permohonan Uji Materi UU No 18 tentang Advokat.
Dijelaskan La Ode Surya Alirman, SH bahwa LQ Indonesia Law Firm telah
mendapatkan kuasa dari Advokat Alvin Lim, SH, MH, MSc, CFP, CLA selaku
pemohon dan prinsipal untuk melakukan Judicial Review terhadap Pasal 16 UU Advokat
terkait Hak Imunitas Advokat yang dianggap bertentangan dengan Pasal 28D Ayat
(1) UUD 1945.
Judicial Review dilakukan
supaya MK lebih mempertegas lagi hak
imunitas Advokat karena selama ini sudah
cukup banyak Advokat dikriminalisasi
aparat penegak hukum ketika melakukan pembelaan terhadap kliennya. Sudah
selayaknya Advokat mendapatkan imunitas secara mutlak dalam menjalankan
tugasnya namun kenyatanya beberapa bulan belakangan ini Advokat seperti Alvin Lim dan Kamarudin Simanjuntak ketika sedang menjalankan tugasnya justru
dijadikan Tersangka atas dugaan pencemaran nama baik, karena dianggap membuat
berita bohong ketika menjelaskan duduk perkara yang menimpa kliennya.
"Alvin Lim advokat vokal dan lurus, berjuang dengan gigih walau dalam penjara,
beliau ikhlas dan kali ini melawan melalui Judicial Review ke MK untuk
memperjelas frasa dalam pasal 16 UU
Advokat tentang imunitas Advokat bahwa makna Advokat tidak dapat dituntut adalah tidak dapat dilakukan penyidikan apabila
Advokat sedang bertugas membela kliennya, " ujar La Ode.
Permohonan JR pasal 16 UU
Advokat perlu ditambahkan frasa baru yaitu Advokat tidak dapat diproses
penyidikan, selain tidak dapat dituntut sehingga nantinya dalam melakukan penyidikan Kepolisian ataupun
Kejaksaan maupun KPK terhadap advokat yang sedang menjalankan profesinya tidak
boleh melakukan upaya paksa terhadap Advokat misalnya melakukan penyidikan, penahan, ataupun penangkapan
terhadap Advokat karena Advokat memiliki hak imunitas berdasarkan Undang-Undang Advokat. Selama
ini Kepolisian selalu beralasan bahwa apabila ada Advokat yang dilaporkan maka
polisi wajib menerima laporanya karena polisi tidak bisa menolak Laporan
sehingga proses penyidikan terhadap
Advokat seringkali justru mengabaikan
hak imunitas Advokat.
"Alvin Lim sangat cerdas
dan intelek, beliau ingin melawan oknum bukan dengan kekerasan melainkan dengan
membuktikan ketaatannya kepada undang-undang dan pemerintah dan melawan sesuai
hukum yang berlaku. Sebagai lulusan UC Berkeley di Amerika dan mantan Wakil
Presiden Bank of America, Alvin Lim berkehendak berjuang merubah tatanan hukum
Indonesia yang rusak parah dan melawan oknum demi membela masyarakat tertindas
terutama korban Investasi Bodong. Alvin Lim seorang patriot dan nasionalis yang
cinta NKRI. Kami dukung perjuangan beliau sepenuhnya." Ujar La Ode selaku Kuasa Hukum Alvin Lim dari kantor LQ Indonesia Law Firm.
Nantinya jika permohonan Uji
Materi, UU Advokat ini dikabulkan maka
bunyi Pasal 16 menjadi "Advokat tidak dapat diproses hukum dalam tingkat
penyidikan dan tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam
menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan
klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan." Larangan melakukan
penyidikan terhadap Advokat akan memberi kekuatan imunitas terhadap Advokat yang sedang menjalankan tugas membeli
kliennya agar nantinya tidak ada lagi
Advokat yang ditangkap, ditahan ataupun dilakukan upaya paksa, apalagi
dijadikan Tersangka baik di kepolisian, kejaksaan maupun KPK.
La Ode juga menyebutkan bahwa langkah hukum yang
diajukan oleh Alvin Lim melalui LQ Indonesia Law Firm adalah sebuah terobosan hukum yang jenius dan dapat mengunci mati upaya
kriminalisasi terhadap advokat ke depannya. "Saya yakin bahwa seluruh
elemen Advokat akan mendukung karena banyak anggota DPR yang berlatar belakang
advokat, juga pensiunan polisi dan hakim banyak yang menjadi advokat. Jadi
perlindungan Imunitas Advokat adalah hal penting untuk diperjuangkan. Alvin Lim
adalah pioneer dan pejuang keadilan, yang bukan hanya berani melainkan smart
dan intelektual tinggi. Para Advokat di luar sana atau bahkan Organisasi
Advokat mungkin sudah tidak berdaya
melawan oknum Penegak Hukum yang seweneng wenang. Walau dipenjara Alvin Lim
tidak pernah berhenti berjuang demi negara dan perbaikan hukum. Semoga Hakim
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan kami." pungkas La Ode. (*/Red)
Thanks for reading Singa Vs Buaya, Advokat Alvin Lim Gigih Lawan Balik Oknum Polri Ajukan Judicial Review Ke MK Terkait UU Advokat | Tags: Headline Jakarta
« Prev Post
Next Post »
0 comments on Singa Vs Buaya, Advokat Alvin Lim Gigih Lawan Balik Oknum Polri Ajukan Judicial Review Ke MK Terkait UU Advokat
Posting Komentar