JAKARTA, BeritaKilat.Com – Kebebasan berpendapat mendapatkan tantangan dan cobaan dimana di jaman Jokowi, sudah ada beberapa kasus ITE digunakan untuk mengkriminalisasi dan membungkam pihak yang vokal dan berusaha membongkar kebobrokan oknum aparat.
Terakhir, dimana oknum kejaksaan yang mengatasnamakan Persaja (Persatuan Jaksa) membuat 185 Laporan Polisi diseluruh wilayah kejaksaan Indonesia atas dugaan pasal Pencemaran nama baik, ujaran kebencian dan Hoax terhadap Advokat Vokal Alvin Lim, SH, MH, MSc, CFP, CLA.
KRONOLOGIS PERKARA ITE
Perkara dimulai ketika sebagai
pengacara Alvin Lim menjadi kuasa hukum, P kliennya yang disita mobil Mazda
Biante oleh Kejaksaan Negeri Jakarta selatan. P kemudian di hubungi oleh Hadi
yang mendapat surat kuasa dari Leasing untuk menarik kendaraan yang disita.
Hadi kemudian meminta beberapa puluh juta yang menurut Hadi di minta oleh Oknum
Jaksa Sru Astuti, jaksa yang menyidangkan. Setelah di transfer dana tersebut, P
dipanggil dan di periksa di depan Pengadilan Negeri Jaksel. Namun, Hakim Asiadi
menolak pengajuan pinjam pakai. Hal tersebut membuat P menagih kembali biaya
puluhan jita karena kendaraan tidak bisa dikeluarkan sesuai janji Hadi.
"Namun, Hadi dalam pembicaraan telpon dan bukti Screen Shoot WA mengaku
bahwa Sru Astuti tidak mau mengembalikan dana tersebut ke P. Ada bukti rekaman
dimana Hadi menyebut nama Sru Astuti sebagai oknum Jaksa yang mengurus pinjam
pakai dan menerima biaya pinjam pakai. Lalu karena Hadi tidak mau mengembalikan
dana, maka Alvin lim selaku kuasa hukum membuat surat aduan ke Kejari Jaksel
dan Jamwas perihal dugaan oknum Jaksa Sru Astuti di tahun 2019. Dua tahun lebih
berlalu dan aduan kejaksaan tidak ditindaklanjuti kejaksaan, maka Alvin Lim
kemudian di minta oleh kliennya untuk mengunakan cara No Viral, No Justice. Dan
kemudian menceritakan kejadian tersebut di Youtube Quotient TV agar masyarakat
bantu memantau. Kemudian, Sru Astuti yang keberatan atas hal tersebut membuat
aduan ke kepolisian atas dugaan pasal pencemaran nama baik dan fitnah."
Jelas Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH
Dalam waktu 1 minggu sejak
dilaporkan, LP digelar perkara dan menaikkan status Alvin Lim menjadi
Tersangka, tanpa sebelumnya pernah diperiksa sebagai Tersangka. "Jelas
terlihat kejanggalan dan dugaan kriminalisasi oleh Oknum Mabes Polri Subdit
Cyber Crime, perkara yang sama yang Alvin Lim laporkan ada yang bertahun-tahun
tidak diperiksa sedangkan ini 1 minggu sudah gelar perkara. Kejanggalan lainnya
nampak ketika Mabes Polri dengan tergesa-gesa mengirimkan berkas ke kejaksaan
dan mendapatkan P19 (berkas tidak lengkap).
Hal ini terkuak dalam berkas
P19 sebagai alat bukti di sidang Praperadilan yang diajukan oleh Alvin Lim.
Jaksa peneliti meminta agar Penyidik memeriksa Hadi dan Phioruci karena Alvin
Lim hanya menceritakan apa yang diucapkan oleh Hadi, dibuktikan dengan rekaman
suara Hadi. Bagaimana Sru dinyatakan difitnah, tidak menerima dana jika belum
diperiksa Hadi dan jika ada pencemaran nama baik, maka Hadi lah yang seharusnya
di jadikan tersangka karena sumber berita berasal dari Hadi. Alvin Lim hanya
sebagai kuasa hukum menceritakan kembali kejadian yang terjadi dan
dialaminya." Lanjut Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm.
Penetapan Alvin Lim sebagai
Tersangka tampak dipaksakan, selain waktu proses yang relatif singkat. Juga
penyidik menolak memeriksa saksi-saksi yang terlibat serta terlihat jelas
dipaksakan. "Masih ingat kasus Ratna Sarumpaet? Fadli Zon dan Hanum Rais
adalah pihak pertama yang menceritakan terjadi pemukulan dan penyerangan
terhadap muka Ratna Sarumpaet di stasiun TV. Namun, kemudian terbukti bahwa
Ratna lah yang berbohong ketika bercerita ke Fadli. Dan yang dijadikan
tersangka adalah Ratna Sarumpaet dan bukan Fadli Zon dan Hanum Rais. Hal sama,
jika Sru Astuti benar tidak menerima suap dalam kasus pinjam pakai, maka Hadi
lah yang patut dijadikan Tersangka karena dialah sumber Hoax tersebut ynag
menyebarkan ke Phioruci dan Alvin. Alvin Lim juga dapat membuktikan ceritanya
dengan bukti rekaman suara Hadi dan bukti percakapan WA serta bukti transfer
uang ke Hadi. Alvin Lim hanya menceritakan apa yang dia dengar dan dialami
yaitu apa yang Hadi katajan kepadanya. Apakah yang didengar benar atau tidak
seharusnya menjadi tanggung jawab, Hadi yang menyebarkan pertama kali. Jadi
jelas Mabes Polri membidik Alvin Lim karena sengaja tidak memeriksa Hadi dan
Phioruci." Lanjut Advokat Bambang Hartono, SH, MH
Hal ini jika nanti di gelar
dalam sidang pengadilan dan dibongkar akan menjadi aib buruk bagi kepolisian
dan merusak reputasi Polri sebagai penegak hukum dan menjadi bukti bahwa Mabes
POLRI masih diisi oleh oknum penyidik nakal dan berusaha mencelakakan
masyarakat. "Satu hal lagi, Alvin Lim menceritakan kronologis kejadian
layaknya seorang pengacara dalam menjalankan tugasnya. Sama halnya seperti
Kadiv Humas Mabes sering menceritakan kejadian yang didapatkannya meski hanya
dugaan walau belum ada putusan Incracth pengadilan, sesuai UU Advokat, Alvin
Lim memiliki imunitas yang melekat dalam dirinya sebagai Pengacara. Sehingga
penetapan Alvin Lim sebagai Tersangka pencemaran nama baik adalah bukti Mabes
Polri melakukan perbuatan melawan hukum dan upaya kriminalisasi terhadap
Advokat untuk membungkam Alvin yang vokal." Tutup Advokat Bambang Hartono,
SH, MH (*/Red)
Thanks for reading Upaya Kriminalisasi Oknum Mabes Polri Dalam Pidana ITE Alvin Lim Terbongkar Disidang Praperadilan | Tags: Headline Hukum Jakarta
« Prev Post
Next Post »
0 comments on Upaya Kriminalisasi Oknum Mabes Polri Dalam Pidana ITE Alvin Lim Terbongkar Disidang Praperadilan
Posting Komentar