JAKARTA, BeritaKilat.Com – LQ Indonesia Lawfirm, sebuah
kantor hukum yang paling gencar mendorong dan memviralkan kasus Investasi
Bodong kembali membuahkan hasil. Advokat Alvin Lim yang didukung Puluhan Juta
Masyarakat dalam komentarnya di media sosial bahkan kini lebih didukung
dibanding Hotman Paris Hutapea, kembali membuahkan hasil.
Bisa dilihat dari histori dan jejak laman Google dimana
sebelumnya setelah 2 tahun lebih mendorong, melaporkan dan membongkar modus
yang dilakukan oleh Perusahaan Asuransi Kresna Life, Advokat Alvin Lim dari LQ
Indonesia Lawfirm, menyebutkan bahwa Asuransi Jiwa Kresna bukan jatuh karena
Rush, sebagaimana disampaikan oleh Gatot salah satu direktur Kresna Life, tapi
karena adanya penyalahgunaan dana investasi yang mana melewati aturan OJK yang
ditentukan sehingga menyebabkan kerugian yang sepatutnya dihindari.
Advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm awalnya di hujat
karena menentang PKPU kresna Life, namun nyatanya PKPU hanyalah modus mengulur
waktu. Alvin juga satu-satunya lawyer yang berani dengan lantang meminta Mabes
Polri segera menahan Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Kresna Life dan
Michael Steven selaku pemegang saham, padahal lawyer lainnya beralasan para
pemilik dan direksi tidak perlu di proses hukum pidana karena ada itikat baik.
Namun, Alvin Lim terus mendorong tanpa lelah setiap minggu selalu mengaungkan
proses pidana Kresna Life yang mandek, hingga akhirnya Mabes Polri menahan
Kurniadi Sastrawinata dan menetapkan Michael Steven menjadi Tersangka.
LQ Indonesia Lawfirm melalui kadiv Humasnya, Advokat
Bambang, meminta agar penyitaan aset menjadi agenda utama, agar kerugian pemegang
polis bisa dikembalikan semaksimal mungkin. "Telusuri dan Sita aset
pribadi Direksi Kurniadi Sastrawinata dan Michael Steven untuk mengurangi
kerugian para pemegang polis. OJK tidak boleh kalah dan takut dengan ancaman
Michael Steven. Jika perlu OJK lakukan dan kenakan ancaman pidana terhadap
Kresna dan hajar perusahaan Grup Kresna Lainnya, sebagai efek jera." Ucap
Bambang
Keberhasilan LQ Indonesia Lawfirm yang dipimpin oleh Advokat
Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA. menambah prestasi yang berhasil ditorehkan selain
pendampingan Kasus Koperasi Indosurya yang mempidanakan Henry surya. Kini
Kresna Life dengan kerugian kurang lebih 7 Triliun juga berhasil P21 dan limpah
ke kejaksaan oleh Mabes Polri. Berbanding terbalik dengan kasus lainnya yang
tidak di dampingi oleh LQ Indonesia Lawfirm seperti Wanartha, Bumiputera dan
Jiwasraya mandek karena untuk mengerakan kasus raksasa dibutuhkan Lawyer Vokal,
berani mati dan hilang urat takutnya seperti Alvin Lim dari LQ Indonesia
Lawfirm.
"Bahkan Lawyer sekelas Hotman Paris, tidak akan mau
memberikan pendampingan karena selalu main aman dan memilih menjadi kuasa hukum
si penjahat yang mampu membayar lebih besar. Salah satu contohnya menjadi kuasa
hukum Teddy Minahasa. Karena menjadi kuasa hukum penjahat yang punya uang
banyak potensi mendapatkan lawyer fee besar, dibanding korban yang uangnya
habis tertipu investasi bodong. Namun, LQ Indonesia Lawfirm ada dan hadir untuk
masyarakat dan membela korban yang tertindas. Tanpa Alvin Lim, nantinya
kasus-kasus raksasa akan mandek. No Viral, No Justice. Saat ini ada trend untuk
oknum Mafia hukum mempidanakan pengacara yang berani memviralkan kasus
hukum." Tutup Advokat Bambang. (*/Red)
Thanks for reading Pidana Kresna Life P21, Michael Steven Dijadikan Tersangka, Upaya Advokat Alvin Lim Dari LQ Indonesia Lawfirm Berhasil | Tags: Headline Jakarta
« Prev Post
Next Post »
0 comments on Pidana Kresna Life P21, Michael Steven Dijadikan Tersangka, Upaya Advokat Alvin Lim Dari LQ Indonesia Lawfirm Berhasil
Posting Komentar