.Galian Tanah Merah Milik Dagul Di Jawilan Diduga Ilegal

Oktober 03, 2023
Selasa, 03 Oktober 2023



SERANG, BeritaKilat.Com - Kegiatan pekerjaan galian tanah merah di kawasan desa pagintungan Kecamatan Jawilan milik pegusaha lokal diketahui bernama Dagul diduga tak kantongi ijin. Tidak hanya itu aktivitas galian tanah urug tersebut bukan hanya merusak alam, tetapi juga menyebabkan potensi terganggunya  kesehatan masyarakat akibat abu dari kendaraan yang lalu lalang turut meresahkan warga.

“Aktivitas kendaraan yang mengangkut galian tanah urug itu membuat kondisi alam disekitar galian menjadi rusak. Kami juga telah sampaikan ke pihak mereka, malah dibilang nya akan diperbaiki setelah selesai,” ungkap Iwan (35), salah seorang warga sekitar galian.

Berdasarkan hasil investigasi awak media dilapangan, aktivitas galian tanah urug tersebut sudah berjalan selama hampir 4 bulan. Tanah urug tersebut di jual di kawasan industri serang timur dan pantai indah kapuk jakarta.  

Menurut Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia PPWI Banten, Abdul Kabir, kegiatan galian tanah urug tersebut bisa dipastikan ilegal, karena tidak mengantongi izin. Hal ini jelas melanggar hukum dan aturan UU sebagaimana di perjelas dalam pasal 158.

Dalam pasal ini, lanjutnya, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. Termasuk juga pasal 109 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Dalam upaya penegakkan supremasi hukum, kami minta aparat penegak hukum untuk menyelidiki kasus ini. Apabila terbukti ditemukan adanya pelanggaran hukum maka semua yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kecamatan Jawilan Ubaedillah saat dikonfirmasi oleh awak media menyampaikan bahwa pihaknya belum mengetahui dan akan menindaklanjuti persoalan galian tanah urug tersebut.

“Terima kasih atas infonya, saya sendiri belum mengetahui karena tidak ada yang datang kesini, kami akan tindaklanjuti persoalan galian tanah urug tersebut,” Tutup Baed. (Red)


Thanks for reading .Galian Tanah Merah Milik Dagul Di Jawilan Diduga Ilegal | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 comments on .Galian Tanah Merah Milik Dagul Di Jawilan Diduga Ilegal

Posting Komentar

Translate