SERANG, BeritaKilat.Com – Sidang ke
III kasus gugatan wanprestasi PT Astra Credit Companis (ACC) Finance terhadap Adang
Sopian di Pengadilan Negeri Serang menghadirkan saksi dari masing - masing
pihak berperkara. Dugaan kebohongan saksi penggugat mengemuka di persidangan.
Senin 23 Oktober 2023.
Suganda, SH,.MH,. Pengacara tergugat
Adang Sopian usai persidangan terang-terangan menuding saksi berbohong. Menurut
Suganda, kebohongan Irni Wahyudi selaku saksi penggugat adalah saat ia
memberikan keterangan terkait angsuran dan tuduhannya terhadap Adang Sopian yang
sudah mengalihkan kredit mobil kepada pihak lain padahal mobil masih dalam
penguasaan Adang Sopian.
“Saksi Irni dalam persidangan menyatakan
bahwa angsuran baru masuk 1 bulan, padahal angsuran mobil sudah masuk 2 bulan
yaitu dari dana pencairan pinjaman, langsung dipotong 1 angsuran pertama Rp.
2.980.000 setelah itu angsuran kedua melalui m-banking VA virtual account. Kebohongan
kedua yang saksi katakan adalah mobil sudah di take over padahal mobil masih
ada dalam penguasaan konsumen (Adang Sopian-red) dan tidak di over alihkan ke
pihak ketiga, Jadi dipoint 1 itu saksi Irni menganggap dengan surat kuasa dari seseorang
bernama away, mobil itu telah di pindahtangankan padahal hanya di
backup,” ujar Suganda.
Advokat yang kerap membela masyarakat
lemah ini menambahkan, ia akan melaporkan saksi ke polisi dengan tuduhan
berbohong alias memberikan keterangan palsu di persidangan.
“Klien kami ini masyarakat lemah
yang berprofesi sebagai buruh pabrik, kasian sudah dirampas mobilnya digugat
pula di pengadilan dengan tuduhan tak berdasar, terkait keterangan palsu yang
saksi penggugat katakan di persidangan kami punya buktinya,” ungkapnya.
Sementara itu Ketua Ikatan
Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (ILI) Advokat Ujang Kosasih, SH,. Mengatakan. Berbohong di pengadilan adalah
tindak pidana. Tengan tegas ia menjelaskan bahwa berbohong di dalam ruang
sidang bukan saja suatu tindak pidana, tetapi juga relatif berat dari sisi
ancaman pidana. Pasal 242 ayat (1) KUHP mengancam hukuman tujuh tahun bagi
siapapun dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik lisan
maupun tertulis, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang ditunjuk untuk itu.
Ayat (2) malah lebih berat,
memuat ancaman maksimal sembilan tahun siapapun yang memberikan keterangan
palsu di persidangan jika keterangan palsu itu ternyata merugikan terdakwa atau
tersangka. Oleh ayat (4) pasal yang sama, hakim diberi wewenang untuk
menerapkan pidana tambahan berupa pencabutan hak yang diatur dalam Pasal 35
KUHP.
Pengadilan bisa menerapkan Pasal
242 KUHP kepada saksi yang memberikan keterangan ‘tidak sesuai hati nurani’.
Jika keterangan menyangkut pribadi saksi pun dibantah, kata pengacara
Nazaruddin ini, hakim patut menduga saksi bersangkutan memberikan keterangan
palsu.
Menurut Advokat Ujang Kosasih,
tak perlu memastikan seluruh keterangan saksi adalah palsu. Sekalipun hanya
sebagian keterangan yang bersifat palsu, cukup alasan untuk menyeret saksi
bersangkutan ke kursi pesakitan. ini menunjuk yurisprudensi berupa putusan
Hogeraad (HR) 25 Juni 1928 yang membuat norma penting:
"Suatu keterangan adalah
palsu jika sebagian dari keterangan itu adalah tidak benar, kecuali jika ini
sedemikian rupa sehingga dapat diperkirakan bahwa hal itu tidak disengaja dalam
memberikan keterangan palsu."
Penegasan serupa pernah
disampaikan oleh Asep Irawan dalam sebuah talk shownya di salahsatu stasiun
televisi swasta. Mantan hakim yang kini beralih profesi menjadi akademisi ini
mengatakan seluruh pembuktian dilakukan untuk meyakinkan hakim apakah perbuatan
terdakwa terbukti. Keterangan saksi salah satu alat bukti. Maka, ‘hakim punya
hak untuk menilai keterangan saksi’. Menurut Asep, keyakinan dan ketegasan
hakim diperlukan. “Dibutuhkan ketegasan hakim,” ujarnya.
Secara teknis, Asep melanjutkan,
begitu yakin saksi berbohong, hakim menskor sidang untuk berunding dengan
anggota majelis. Jika majelis sepakat, hakim tinggal mengeluarkan penetapan.
Tidak perlu ada pengaduan terlebih dahulu sebelum hakim menetapkan menahan
saksi yang berbohong. Cuma, hakim jangan lupa untuk memperingatkan saksi bahwa
memberikan keterangan palsu di bawah sumpah adalah tindak pidana dan bisa
diproses hukum.
Pada bagian lain. Advokat Ujang
Kosasih, SH,. Mengutip memori jaksa dalam putusan MA No. 2534 K/Pid/2007 –
menyebutkan kesengajaan memberikan keterangan palsu adalah kesadaran bahwa
keterangan yang diberikan itu sebenarnya palsu atau bertentangan. Di dalam
peradilan, kesadaran tersebut harus dinyatakan telah terbukti.
“Berdasarkan yurisprudensi,
sebagian saja dari keterangan saksi dinyatakan palsu, cukup alasan menjeratnya
dengan pasal 242 KUHP. Kuncinya, keyakinan dan ketegasan hakim. Saya berharap
dalam perkara yang menimpa masyarakat lemah seperti Adang Sopian ini, majelis
hakim akan memutus perkara ini dengan seadil – adilnya dengan mengedepankan
hati nurani,” pungkasnya. (Red)
Thanks for reading Saksi yang Dihadirkan Kuasa Hukum PT ACC Finance Berikan Keterangan Bohong, Advokat Ujang Kosasih : Keterangan Palsu Dibawah Sumpah Adalah Tindak Pidana | Tags: Headline Hukum Serang Raya
« Prev Post
Next Post »
0 comments on Saksi yang Dihadirkan Kuasa Hukum PT ACC Finance Berikan Keterangan Bohong, Advokat Ujang Kosasih : Keterangan Palsu Dibawah Sumpah Adalah Tindak Pidana
Posting Komentar