JAKARTA, BeritaKilat.Com – Kuasa Hukum PT Hana Kreasi
Persada, La Ode Surya Alirman SH dari
kantor LQ Indonesia Law Firm memprotes
sikap Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Sikap Direktorat Jenderal Tata
Ruang Kementerian ATR/BPN Pusat terkait
perubahan peruntukan tanah SHGB No 0340
milik PT HKP yang diubah peruntukanya tanpa ada konfimasi resmi ke PT HKP.
Surya mengatakan
bahwa perubahan peruntukan tanah milik PT HKP yang semula permukiman diubah menjadi Situ melalui Perda Tangerang Selatan No 15
tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kota Tangerang Selatan tahun 2011-2031 bertentangan dengan UU Penataan
Ruang. "bagaimana bisa Pemkot Tangsel tahun 2011 jaman ibu Airin Rachmi Diany berani mengubah peruntukan
tanah SHGB menjadi Situ padahal dimana
mana orang punya HGB tujuannya untuk bikin perumahan atau ruko
bukan untuk bikin danau atau telaga, lagi pula SHGB adalah produk negara yang tidak bisa diubah
peruntukannya melalui Perda, ada apa dengan Pemkot Tangsel "ujar Surya.
Akibat tindakan sepihak tersebut PT HKP
merasa dirugikan. "sampai saat ini PT HKP tidak bisa membangun perumahan di lokasi tanah SHGB di Kel.
Rempoa, Kec Ciputat Timur, Tangerang Selatan dan kalau memang tanah itu untuk Situ seharusnya sekarang sudah ada
danau atau telaga dilokasi tanah HGB,
faktanya disekitar lokasi tanah
justru banyak permukiman" pungkas Surya.
Sebagai pemilik tanah PT HKP sejak awal tidak dilibatkan
dalam pembuatan Perda Kota Tangsel Nomor 15 tahun 2011 dan yang paling disesalkan PT HKP ternyata ada peran Dirjen Tata Ruang
Kementerian ATR/BPN Pusat yang secara
serampangan memberi persetujuan substansi kepada Pemkot Tangsel untuk mengubah
peruntukan tanah SHGB milik PT HKP menjadi Situ padahal persetujuan subtansi tersebut justru bertentangan dengan Pasal 7
ayat 3 UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Sebagai Firma Hukum terkemuka LQ Indonesia Law Firm
akan senantiasa membantu pihak pihak
yang haknya dilanggar oleh kekuasaan
dan bagi masyarakat yang merasa haknya dilanggar dapat menghubungi ke
Hotline 0817-489-0999. (*/Red)
Thanks for reading Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Pusat Dan Pemkot Tangerang Selatan Diminta Bertanggungjawab Atas Perubahan Peruntukan Tanah SHGB Milik PT Hana Kreasi Persada | Tags: Headline Hukum Jakarta
« Prev Post
Next Post »
0 comments on Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Pusat Dan Pemkot Tangerang Selatan Diminta Bertanggungjawab Atas Perubahan Peruntukan Tanah SHGB Milik PT Hana Kreasi Persada
Posting Komentar