SEMARANG, BeritaKilat. Com – Sungguh perkara sangat aneh, Perampasan kendaraan jenis bus parawisata yang terjadi di kawasan Tangerang Kota pada 23 Oktober 2023 lalu berbuntut gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Semarang.
Melalui kuasa hukumnya Law office William & Partner, Marsudi atas nama kendaraan jenis bus parawisata ini menggugat pemegang unit atas nama H. Udin Aksay bersama 2 tergugat lainnya yakni PT Clipan sebagai kreditur dan Dwi penerima limpahan pertama, padahal kendaraan tersebut sudah dialihkan meski dibawah tangan dan dibayar angsurannya oleh H. Udin Aksay dengan itikad baik.
Gugatan melawan hukum dengan nomor 538/Pdt.G/2023/PN SMRG yang di ajukan oleh kuasa hukum Marsudi, menurut kuasa hukum H. Udin Aksay, Ujang Kosasih SH & Partner,Kontruksi Hukum yang dibuat kuasa hukum penggugat ngawur erol in persona,posita dan petitum tidak jelas, disisi lain penggugat menuduh Tergugat 1 yakni PT.CLIFAN FINANCE Melakukan perbuatan Melawan Hukum ata perjanjian Kridit yang diikat oleh perjanjian Fidusia, namun dalam uraian posita Penggugat mendalilkan bahwa objek jaminan Fidusia tersebut telah di alihkan oleh Penggugat kepada Tergugat I,
"Perlu diketahui oleh kuasa Hukum penggugat bahwa pasal 36 UUF No.42 Thn 1999 tentang jaminan fidusia menyebutkan; pemberi fidusia dilarang mengalihkan,menjual belikan,menyewakan objek jaminan fidusia tanpa seizin penerima fidusia,dengan demikian siapakah yang melakukan perbuatan Melawan Hukum? Ya pemberi Fidusia dalam hal ini penggugat, jadi penggugat ini sama saja menggali kuburanya sendiri," jelas Advokat Asal Banten yang juga sebagai Ketua Umum Asosiasi LPK-Indonesia (ILI) yang kerap bersuara vokal.
Masih dalam keterangannya bahwa T III selaku penerima take over dari T II.telah melakukan pembayaran sesuai perjanjian dari bulan maret 2021 sampai dengan bulan oktober 2023 dan telah melakukan pembayaran selama 41 x angsuran serta tidak pernah menunggak.
"Tiba-tiba pada 23 Oktober 2023 kendaraan dirampas oleh penggugat dikawal oleh kuasa hukumnya,tanpa menjelaskan alasannya kepada T III, kemudian Marsudi dan kuasa Hukumnya mengajukan Gugatan PMH,Lucu bener yang melakukan perbuatan melawan hukum baik terhadap T I.maupun terhadap T II.dan T III. kan mereka," pungkas Kang Ujang Kosasih. (Lipsus)
Thanks for reading Gugatan PMH Marsudi Di PN Semarang Penuh Kontroversi, Advokat UJK : Mereka Sama Saja Gali Kubur Sendiri | Tags: Headline Hukum Nasional
« Prev Post
Next Post »
0 comments on Gugatan PMH Marsudi Di PN Semarang Penuh Kontroversi, Advokat UJK : Mereka Sama Saja Gali Kubur Sendiri
Posting Komentar