JAKARTA, BeritaKilat.Com – LQ Indonesia Lawfirm dalam keterangan persnya menangapi isue di tangkapnya 2 jaksa Kejari Bondowoso dalam OTT KPK. Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH "Ketua kami Advokat Alvin Lim dijadikan tersangka pencemaran nama baik karena memberikan kritik sebagai seorang advokat yang cinta negeri ini bahwa Kejaksaan adalah sarang mafia.
Padahal, dirinya memberanikan diri walaupun resikonya berat bersuara agar ada perubahan di institusi kejaksaan, dalam video dia sebut kejaksaan sarang mafia, kejaksaan sebagai sebuah tempat, lokasi dan institusi, bukan menyebutkan nama jaksa tertentu. Alhasil, di bilanglah itu sebagai menghina institusi dan dijerat pidana. Namun, Tuhan maha baik dan memberikan lagi sebuah bukti untuk di bawa Alvin Lim yaitu adanya OTT 2 jaksa bahkan salah satunya adalah kepala Kejari di Bondowoso. Ini bukti bahwa sampai saat ini kekotoran, oknum jaksa dan oknum pimpinan masih ada di Institusi Kejaksaan Agung untuk di bersihkan. Ini kotoran yang tampak dan dibersihkan KPK, tentunya nanti tidak mengherankan apabila ke depannya ada kotoran lainnya." Ujarnya.
Lebih jauh Bambang Hartono menjelaskan bahwa cara-cara yang dilakukan oleh pemerintah saat ini membungkam pengacara vokal yang mengkritik institusi yang kotor adalah cara diktator dan menunjukkan kesewenang - wenangan.
"Kejaksaan pastinya akan malu sendiri jika nantinya masyarakat justru akan membela dan makin menghujat kejaksaan. Karena walau Alvin Lim tidak sebut secara vokal, masyarakat umum mayoritas sudah tahu itu. Kejaksaan tidak perlu over reaksi, justru jadikan sebagai cambuk untuk introspeksi dan menjadi lebih baik." Imbuhnya.
"185 Laporan Polisi oleh para jaksa justru membuat Alvin Lim makin mendapatkan dukungan masyarakat, dan menjadikan dirinya panutan yang mewakili suara masyarakat banyak. Jangan Jaksa menjadi angkuh dan merasa super power, masyarakat makin lama akan makin marah seperti yang dilampiaskan kepada jaksa Sanddy Andika kasus Jessika, sampai harus menghapus media sosialnya." Lanjut Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm
"Kami bukan pengecut dan
sebagai Advokat kami bersumpah menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan. Apa
yang kami lihat sebagai praktik di lapangan masih banyak penyimpangan terutama
suap dam gratifikasi, juga makelar kasus di banyak kejaksaan di Indonesia.
Sehingga ini bisa menjadi indikator eksistensi adanya Mafia ri Kejaksaan.
Sebelum makin malu dan terlambat sebaiknya para jaksa mencabut LP ITE dan
meminta maaf kepada Alvin Lim atas perbuatan mereka berusaha mengkriminalisasi
advokat." Tutup Bambang Hartono. (Red)
Thanks for reading Jaksa Di OTT KPK, LQ Indonesia Lawfirm Konfirmasi Kebenaran Kata Alvin Lim Bahwa Kejaksaan Sarang Mafia | Tags: Headline Hukum Jakarta
« Prev Post
Next Post »
0 comments on Jaksa Di OTT KPK, LQ Indonesia Lawfirm Konfirmasi Kebenaran Kata Alvin Lim Bahwa Kejaksaan Sarang Mafia
Posting Komentar