JAKARTA, BeritaKilat.Com – Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri yang menjabat sebagai ketua KPK sebagai Tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, mantan menteri pertanian setelah dilakukan gelar perkara pada hari rabu, 22 Nopember 2023 pukul 19 WIB.
Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH dalam keterangan tertulisnya menyebutkan bahwa hal ini sudah diperingatkan oleh Ketua Umum dan Pendiri LQ Indonesia Lawfirm bahwa Indonesia sudah masuk dalam era mafia hukum dalam podcastnya.
"Bukannya diperhatikan kritik Alvin Lim selaku pengacara dan pecinta bangsa, justru Alvin Lim di bungkam dan dijebloskan penjara ketika menyebutkan Kejaksaan Sarang mafia. Tidak lama 2 pimpinan kejaksaan Bondowoso di OTT KPK karena kasus suap. Sekarang malah ketua KPK dijadikan tersangka karena memeras Menteri Pertanian. Apa kurang jelas, adanya darurat penegakan hukum di Era Jokowi? Malu harusnya Jokowi dihadapan Internasional karena ketua KPK justru malah mafia."
Kadiv Humas LQ Indonesia
Lawfirm kembali mengingatkan bahwa Alvin Lim sempat menyebutkan Mabes Polri
sebagai Sarang Mafia. "Ketua KPK yang diambil dari kepolisian ini sekarang
terbukti sebagai mafia dan ditetapkan sebagai tersangka karena pemerasan kepada
menteri yang diduga berkasus. Bukannya mencegah korupsi dan memberantas, Ketua
KPK justru malah memeras dan memanfaatkan para terduga koruptor untuk kepentingan
dan keuntungan pribadinya. Ketua KPK masih membawa budaya dan kultur di
kepolisian yang kerap memeras masyarakat. Baiknya unsur kepolisian jangan masuk
ke dalam KPK untuk netralitas."
LQ Indonesia Lawfirm sebagai
Lawfirm terdepan prihatin kepada kondisi penegakan hukum di Indonesia. Pendiri
LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, SH, MH, MSC, CFP kerap kali mengkritik
keras dan mengingatkan masyarakat banyaknya oknum di Institusi Aparat Penegak
Hukum dan alhasil, Alvin Lim ditahan dan dibungkam. "Tuhan membuka mata
masyarakat Indonesia melalui kejadian ditetapkannya Firli sebagai tersangka
pemerasan oleh Polda Metro Jaya. Baiknya Firli segera di copot dan
diberhentikan sebagai Ketua KPK, unsur KPK baiknya jangan diambil dari
kepolisian. KPK harusnya merecruit secara independent penyidik dan pimpinannya
di luar unsur Polri agar tidak terjangkit virus mafia hukum." Tutup
Advokat Bambang Hartono, SH, MH. (Red)
Thanks for reading Ketua KPK Jadi Tersangka, LQ Indonesia Lawfirm Himbau Agar Anggota Polri Jangan Dijadikan Komisioner KPK | Tags: Headline Jakarta
« Prev Post
Next Post »
0 comments on Ketua KPK Jadi Tersangka, LQ Indonesia Lawfirm Himbau Agar Anggota Polri Jangan Dijadikan Komisioner KPK
Posting Komentar