Diduga Belum Kantongi SIPA dan Perizinan Lainnya Kandang Unggas PT Musang Veking Terancam Pidana dan Denda

Desember 18, 2023
Senin, 18 Desember 2023

 


SERANG, BeritaKilat.Com – PT Musang Veking Sebuah perusahaan peternakan unggas (Bebek Veking) yang berada di Kampung Tipar Desa Pagintungan Kecamatan Jawilan terancam sangsi pidana karena diduga menggunakan air bawah tanah tanpa ijin SIPA dari Pemerintah Provinsi Banten

SIPA adalah Surat Ijin Pengusahaan Air Tanah yang harus dimiliki oleh perusahaan sebagai kepatuhan terhadap aturan perundang – undangan sebagaimana tertuang dalam peraturan Gubernur Banten nomor 7 tahun 2004 yang menyatakan bahwa air tanah merupakan unsur yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat dalam menunjang kegiatan pembangunan, oleh karena itu harus dikelola secara adil dan bijaksana dengan melakukan pengaturan yang menyeluruh dan berwawasan lingkungan.

Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang diperoleh dari warga masyarakat PT Musang Veking sudah menjalankan usahanya sekira 8 bulan.

“Perkiraan kami sudah sekira 8 bulan berjalan perusahaan itu melakukan kegiatan produksi soalnya sudah 4 kali panen pak, dua bulan sekali pak panennya,” ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya.

Terpisah, pengelola kandang unggas diketahui bernama Kamal Warga Kampung Gedong Desa Jawilan ketika dikonfirmasi awak media ini menyatakan bahwa perijinannya saat ini sedang diurus dan belum jadi. Sedangkan luas kandang dan volume unggas yang di kelola adalah Panjang kandang 58 Meter, lebar 9 meter, dan isi 400 ekor.

“Sedang diurus pak ijinnya dan belum keluar,” ujarnya singkat.

Menyikapi persoalan ini Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia PPWI Provinsi Banten Abdul Kabir Albantani menyebut bahwa perusahaan ini selain bisa terjerat sangsi administrasi juga sangsi pidana.

“Terkait dengan peraturan yang mengatur tentang air tanah salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Sumber Daya Air yang dimana pada Pasal 9 ayat (1) disebutkan: “Hak guna usaha air dapat diberikan kepada perseorangan atau badan usaha dengan izin dari Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya” Ini menyiratkan bahwa untuk menggunakan air bawah tanah dalam jumlah besar perlu untuk mengurus izin. menurut kajian kami perusahaan ini sudah memenuhi unsur melakukan pelanggaran terhadap pasal 94 ayat 3 huruf b dan c Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air. Pasalnya adalah mereka sudah menggunakan air tanah tanpa izin untuk kepentingan produksi,” ungkap aktivis asal Jawilan ini.

Sedangkan jeratan pasal pidananya, masih menurut Abdul Kabir Albantani, pelaku usaha ini dapat dijerat dengan pasal 32 UU Nomor 17 Tahun 2019. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan sumber daya air yang menimbulkan kerusakan pada sumber air, lingkungan dan/atau prasarana sumber daya air di sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 UU 17/2019 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 18 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit Rp2.5 miliar dan paling banyak Rp10 miliar”. Kemudian, setiap orang yang dengan sengaja melakukan penggunaan sumber daya air tanpa Perizinan Berusaha dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp5 miliar.

Lalu, jika tindak pidana sumber daya air dilakukan oleh badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha, pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana, dan/atau pimpinan badan usaha yang bersangkutan. Pidana yang dikenakan terhadap badan usaha berupa:

1.       pidana denda terhadap badan usaha sebesar dua kali pidana denda sebagaimana diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73 UU 17/2019 dan perubahannya;

2.       pidana penjara terhadap pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana, yang lamanya sebagaimana diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73 UU 17/2019 dan perubahannya; dan/atau

3.       pidana penjara terhadap pimpinan badan usaha, yang besarnya sama sebagaimana diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73 UU 17/2019 dan perubahannya. 

“Dalam kasus ini, kita akan dorong Kepolisian Polda Banten menjerat perusahaan unggas tersebut dengan pasal tindak pidana korporasi sehingga direkturnya atau pimpinannya harus bertanggung jawab,” pungkasnya. (Red)  

 

Thanks for reading Diduga Belum Kantongi SIPA dan Perizinan Lainnya Kandang Unggas PT Musang Veking Terancam Pidana dan Denda | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 comments on Diduga Belum Kantongi SIPA dan Perizinan Lainnya Kandang Unggas PT Musang Veking Terancam Pidana dan Denda

Posting Komentar

Translate