JAKARTA, BeritaKilat.Com – Dalam persidangan hari ini terkait
perkara gugatan No 287/PDT G/ 2023/PN TNG dengan agenda pembacaan putusan oleh
majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, berakhir dengan kemenangan
terhadap Penggugat Alvin Lim selaku Ketua LQ Indonesia Lawfirm.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Arif Budi
Cahyono, SH, MH memutuskan bahwa Tergugat Hendra Kargito, telah melakukan
Perbuatan melawan Hukum dengan mencabut kuasa advokat dari LQ Indonesia
Lawfirm, dalam perkara Indosurya dimana LQ Indonesia Lawfirm berhasil
mempidanakan Dengan Laporan Polisi nya Terhadap Henry Surya dengan aset sitaan
2 Triliun rupiah lebih. Hakim juga memerintahkan agar Hendra Kargito segera
membayar ganti rugi materiil sebesar satu Milyar enam ratus lima puluh juta
rupiah kepada Alvin Lim selaku Pendiri LQ Indonesia Lawfirm.
Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono,
SH, MH menjelaskan duduk perkara kasus. "Si Hendra Kargito ini ceritanya
korban Investasi Bodong Kpperasi Indosurya. Awal datang minta tolong uangnya di
makan Henry Surya katanya. Lalu kasih kuasa dan tandatangan perjanjian jasa
hukum/PJH dengan LQ. Setelah, tandatangan Surat Kuasa dan PJH, LQ Indonesia
Lawfirm buat Laporan Polisi yang kemudian di Proses di Mabes. Sejagat Indonesia
tahu, betapa gigih perjuangan LQ ketika LP Indosurya mandek 2 tahun, bukan
hanya abis biaya,tenaga dan waktu banyak terkuras. Alhasil, semua orang tahu,
LP Indosurya disidangkan di Pengadilan Negeri hingga MA. Putusan incracth,
Henry Surya dipidana 18 tahun dan aset sitaan 2Triliun lebih akan dibagikan ke
para Korban."
"Sayangnya air susu dibalas air tuba oleh Hendra
Kargito. Hendra Kargito membuat pers release di koran bahwa kerugiannya telah
dibayar oleh Henry Surya dan mencabut Laporan polisi yang di dampingi oleh
pengacara LQ. Tujuannya untuk menghindari membayar sukses fee 15% senilai
1.650.000.000. Inilah bentuk keserakahan, kelicikan dan kecurangan seorang
Hendra Kargito, yang sama sekali tidak menghargai upaya ketua LQ Lawfirm
sebagai pengacara yang maksimal membantu hingga kasus berhasil. Bahkan dalam
persidangan Hendra Kargito dengan licik menyebut bahwa upaya LQ gagal karena di
PN Henry Surya di bebaskan. Padahal putusan MA paling tinggi jelas Henry Surya
terbukti bersalah dan kerugian nasabah Indosurya akan dikembalikan menunggu
eksekusi aset sitaan senilai 2 Triliun. Semua orang tahu dan ada relesse berita
dari kejaksaan pula." Ujar Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm
Melanjutkan penjelasannya, Advokat Bambang menyebut, jika
memang tidak bayar karena klien tidak punya uang dan secara kekeluargaan
menyampaikan ke LQ yang sudah bersusah payah, "tentu kami akan mengerti
dan memahaminya. Ini hanya kirimkan surat kuasa dan meminta agar Mabes Polri
cabut Laporan Polisi yabg dibuat oleh Pelapor Alvin Lim pula. Hendra Kargito
tidak perduli akan ratusan korban lain di LP yang sama dan hanya mementingkan
kepentingan dia pribadi setelah kerugian dia di bayar. Ini sangat jahat dan
kejam, hal ini dilakukan Hendra Kargito dengan nyata, jelas dan sengaja
menghindari pembayaran kerugian yang telah diperolehnya."
LQ Indonesia Lawfirm saat ini menunggu eksekusi aset sitaan
Koperasi Indosurya yang senilai 2 Triliun yang akan dibagikan oleh Kejaksaan
Agung. Diketahui selama 2 tahun usaha LQ Indonesia Lawfirm sehingga Henry surya
yang lolos 2x dari tahanan bisa di tahan kembali. Bahkan teriak nyaring LQ lah
yang membuat Mahfud megintervensi kasus Indosurya dan meminta Bareskrim untuk
memproses pidana lainnya. Advokat Alvin Lim, SH, MH, MSC, CFP bahkan mengadakan
demo pocong di depan istana hingga Presiden Jokowi memberi atensi kasus
Indosurya. (*/Red)
Thanks for reading PN Tangerang Kabulkan Gugatan Wanprestasi LQ Indonesia Lawfirm, Hendra Terbukti Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Dan Wajib Membayar 1.6 Milyar Rupiah | Tags: Headline Hukrim Jakarta
« Prev Post
Next Post »
0 comments on PN Tangerang Kabulkan Gugatan Wanprestasi LQ Indonesia Lawfirm, Hendra Terbukti Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Dan Wajib Membayar 1.6 Milyar Rupiah
Posting Komentar