JAKARTA, BeritaKilat.Com – Penyidik pada Direktorat Tindak
Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri yang
menangani perkara tindak pidana pemalsuan surat, penggelapan hak atas tanah dan
penyerobotan tanah telah melaksanakan Gelar Gerkara dalam rangka penetapan
Tersangka, namun demikian hingga sampai hari ini, Prof. Ing Mokoginta, dkk
selaku korban sekaligus pelapor dalam perkara ini belum mendapatkan informasi
apapun perihal siapa yang ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan oleh Advokat Nathaniel Hutagaol, S.H.,
dari LQ Indonesia Law Firm, selaku Kuasa Hukum Prof. Ing Mokoginta, dkk. Niel
mengaku heran, perihal alasan dan hambatan yang membuat penyidik sampai dengan
saat ini belum juga mengumumkan siapa tersangka dalam perkara ini.
“Terakhir kami berkoordinasi dengan Penyidik kan disampaikan
bahwa akan dilaksanakan gelar perkara, di sekitar hari selasa atau hari kamis
tanggal 16-18 Januari 2024 kemarin, lalu sejak 20 Januari 2024 kami kembali
berkoordinasi lagi guna meminta pemberitahuan hasil gelar, tapi anehnya sampai
sekarang belum juga diberitahukan apa hasil gelarnya dan siapa tersangkanya”.
beber Niel.
“Kami tidak tahu kenapa, ya. Yang kami alami langsung,
penyidik memang mudah untuk dihubungi via telepon atau whatsapp, tapi pada
akhirnya kalau kami minta apa-apa, selalu diarahkan datang ke kantor (bareskrim
-red), nah, jadwal untuk bertemunya ini yang sulit, karena masing-masing kan
memang punya kesibukan”. tutur Niel
Perihal hasil gelar, Niel menyampaikan bahwa pihaknya
menghormati apapun hasil yang telah diputuskan oleh gelar.
“Pada dasarnya kami apresiasi lah, penetapan tersangka ini
kan babak baru dari penanganan perkara yang selama ini seolah terkatung-katung
bahkan mandek bertahun-tahun, tapi akhirnya di Bareskrimlah kami mendapatkan
harapan akan keadilan dan kepastian hukum”.
“Katanya hasil gelar masih perlu disposisi dalam rangka
pengawasan dan pengendalian, itu pun prosesnya berjenjang. dari kanitnya,
kasubditnya, dirnya, wakaba hingga kaba. Ini yang bikin mereka ga mau info ke
kami, khawatirnya sudah disebut siapa-siapa aja ternyata disposisinya berbeda,
nanti jadi kesalahan. kan ini aneh, masa hasilnya bisa dianulir.” ungkap Niel
heran.
Niel mengaku tidak mengetahui perihal proses wasdal
(pengawasan pengendalian) ini apakah memang prosedur yang berlaku di Bareskrim
atau cuma alasan untuk mengulur waktu semata.
“Kalau mau jujur ngomong, kami sudah sangat penasaran dan
gregetan sekali mau tahu hasil gelarnya. Sayangnya, penyidik malah seperti ini.
Tapi ya mudah-mudahan memang karena persoalan prosedural aja" tutup Niel.
LQ Indonesia Law Firm sebagai firma hukum yang terkenal
vokal dan berintegritas telah berkomitmen untuk senantiasa mengawal perkara
ini. Kepada masyarakat yang memiliki informasi yang berguna terkait perkara ini
dapat menghubungi ke Hotline Pusat 0817-489-0999 Tangerang 0817-9999 -489
Jakarta Barat 0818-0454-4489. (Red)
Thanks for reading Gelar Perkara Kasus Tanah Gogagoman, LQ Indonesia Law Firm Heran Tersangka Seolah Disembunyikan | Tags: Headline Hukrim
« Prev Post
Next Post »
0 comments on Gelar Perkara Kasus Tanah Gogagoman, LQ Indonesia Law Firm Heran Tersangka Seolah Disembunyikan
Posting Komentar