LEBAK, BeritaKilat.Com – Jhon Arieza Iskandar, Aktifis anti korupsi Banten soroti aktivitas Penambangan Emas Ilegal (PETI) yang dilakukan oleh para mafia penambangan berkedok masyarakat di blok Cikidang dan Cirotan wilayah Taman Nasional Gunung Halimun Salak. Ironisnya menurut Jhon Ariza Iskandar, persoalan ini sudah berlangsung sejak lama, bahkan sebelum PT ANTAM perusahaan pertambangan milik Pemerintah yang berada di Cikotok secara resmi ditutup.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati. Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) adalah salah satu dari sekian banyak Taman Nasional yang ada di Indonesia berfungsi sebagai kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
Berdasarkan hierarki penatagunaan fungsi kawasan hutan, Taman Nasional Gunung Halimun Salak termasuk ke dalam Kawasan Pelestarian Alam (KPA) dan Geopark Bayah Dome. Dimana pada saat ini berdasarkan Keputusan Bupati Lebak Nomor: 050/Kep.114-BAPELTIBANGDA/2023, Geopark Bayah Dome mencakup area seluas 201.537 hektare yang meliputi 179 desa dan lima kelurahan di 15 kecamatan sedang dikembangkan taman bumi dengan nama Geopark Bayah Dome atau Taman Bumi Kubah Bayah. Geopark ini bertujuan untuk konservasi alam, melestarikan budaya, serta menjadi sumber pendapatan berbasis wisata edukasi.
Selain menyoroti terkait kegiatan para penambang emas ilegal (PETI) yang terkesan dibiarkan oleh para pemangku kebijakan, Jhon aktivis yang biasa disapa dengan sebutan Thowor ini juga menyebut hal ini bisa terjadi lantaran lemahnya Aparat Penegak Hukum dalam melakukan tindakan penegakan hukum di wilayah tersebut.
“Ini ada indikasi penggebosan hukum yang diduga dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum itu sendiri atau dengan kata lain sudah di “SUAP” oleh para mafia tambang. Akibat kondisi tersebut, selain kerusakan alam yang nyata didepan mata negara juga dirugikan karena para pelaku tidak memberikan royalti ataupun pajak kepada Negara,” ungkap Jhon Thowor.
Dia juga menambahkan secara normatif, pasal 158 Undang – undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara telah mengatur bahwa aktivitas PETI pelakunya dapat dikenakan sangsi Pidana.
“Tinggal masalah mau atau tidak pemerintah melalui semua stakeholdersnya melakukan upaya keras dalam melakukan penindakan terhadap para pelaku PETI di Kawasan TNGHS, dan yang lebih penting lagi menindak para oknum penegak hukum yang bermain dengan para mafia ini jangan sampai satgasnya malah ikut – ikutan jadi maling,” ujar Jhon.
Pada bagian lain Jhon juga menekankan persoalan maraknya Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di lahan milik negara TNGHS ini harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah, karena lambat laun akan membuat lahan tersebut erosi, abrasi dan tidak tertata dengan baik.
“Coba dilihat ke Blok Cirotan, Cimari Desa Suka Mulya Dan Citorek Kabupaten Lebak. Sebagian hutannya sudah habis dijarah para penambang emas liar, dulu hutan ini di kelola oleh PT ANTAM tapi kini dikuasai penambang emas liar, jangan sampai TNGHS sebagai Aset Nasional yang Ada Di Provinsi Banten menjadi lahan bancakan segelintir oknum yang hanya berfikir keuntungan untuk kepentingan kelompok dan golongannya saja,” pungkasnya.
Diakhir perbincangan bersama
Sekjen LSM KPKB ini, ia menegaskan. Pihaknya akan menindaklanjuti masalah
pengrusakan hutan taman nasional TNGHS dengan berkoalisi bersama aktivis
lingkungan hidup di Jakarta dan segera melaporkan persoalan ini kepada Menteri Kehutanan
RI, Kapolri, dan Aparat Penegak Hukum lainnya demi terciptanya keselarasan alam
dan lingkungan di Kabupaten Lebak. (*/Red)
Thanks for reading Pengrusakan Taman Nasional Gunung Halimun Salak di Bayah Makin Menggila, Sekjen LSM KPKB : Aparat Penegak Hukum Kemana Tajinya | Tags: Headline Hukrim Lebak
« Prev Post
Next Post »
0 comments on Pengrusakan Taman Nasional Gunung Halimun Salak di Bayah Makin Menggila, Sekjen LSM KPKB : Aparat Penegak Hukum Kemana Tajinya
Posting Komentar