LEBAK, BeritaKilat.Com – Sejumlah warga masyarakat Desa
Mekarjaya Kecamatan Panggarangan yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan
(AMPP). Melakukan unjuk rasa di depan kantor Desa Mekarjaya, namun aksinya tidak mendapatkan
dukungan dan simpatik dari Masyarakat setempat, terbukti unjuk rasa yang diwarnai
luapan emosi korlap aksi saat diajak audiensi di dalam kantor desa hanya
diikuti oleh 6 (enam) orang warga plus 1 (satu) orang warga luar Desa. Kamis 01 Februari 2024.
Ada 19 poin yang disampaikan oleh Muhro korlap aksi soal proyek
yang dikorup Kades Mekarjaya, bahkan menurutnya AMPP sudah melaporkan ke
kejaksaan Negeri Rangkasbitung. tetapi tanpa menjelaskan berapa yang dikorupsi
dan darimana data korupsinya. Akibatnya aksi tersebut tidak mendapat simpati
masyarakat, malah mendapat berbagai kecaman dari warga Mekarjaya karena sudah
menuduh Kades Sudirman tanpa dasar.
Aksi yang lebih banyak penonton ketimbang simpatisan ini
dinilai Yayat Ruyatna selaku ketua Forum Lembaga Swadaya Masyarakat Kabupaten
Lebak penuh tendensi dan lebih cenderung ke arah fitnah karena tidak didasari
oleh data yang valid dan dokumen pendukung hasil investigasi terkait realisasi kegiatan
serta jumlah nilai korupsi yang dituduhkannya terhadap Kepala Desa Mekarjaya.
“Saya hadir melihat dan mendengar Koordinator aksi Muhro, dalam
orasinya menuduh bahwa kades Mekarjaya Sudirman, S.Pd,. melakukan korupsi
disemua program pembangunan Desa yang dibiayai dari Dana Desa (DD) tahun 2023, tanpa
menjelaskan dan memberikan data yang dapat dipertanggungjawabkan, ini
berpotensi fitnah karena tidak menguraikan secara kongkrit dengan didasari oleh
validasi data dan bukti otentik jenis kegiatan yang dikorupsi kades. Kalau hanya
sekedar menuduh atau asumsi serta opini pribadi, kan tidak bisa dijadikan dasar
pihak aparat penegak hukum untuk melanjutkan atau meningkatkan status seseorang
menjadi tersangka. Ini juga yang terjadi disini,” ungkap pria asli Lebak
Selatan ini.
Lebih jauh Yayat Ruyatna menjelaskan, pihaknya bersama Tim
investigasi independen yang terdiri dari anggota FK-LSM Lebak serta awak media
yang berada dibawah naungan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten
Lebak secara khusus sudah melakukan uji petik dengan turun langsung ke lapangan
melihat secara langsung fisik kegiatan realisasi dana desa Mekarjaya sesuai
dengan informasi yang sebelumnya didapatkan dari AMPP.
“Sebagai ketua organisasi Forum LSM, mendapat informasi
seperti itu saya berinisiatif untuk turun langsung ke lapangan di Desa
Mekarjaya dan membentuk tim independen bersama kawan – kawan dari organisasi
pers PPWI Lebak. Berdasarkan hasil investigasi kami ke semua titik kegiatan yang
menjadi persoalan merebaknya tuduhan tipikor yang dilakukan Kades Mekarjaya, kami
tidak menemukan telah terjadinya tindak pidana korupsi seperti yang dituduhkan.
Bahkan yang justru mengagetkan kami, berdasarkan dokumen dan data yang
ditemukan kami di lapangan, persoalan yang terjadi di Desa Mekarjaya ini muncul
karena adanya konflik kepentingan dari segelintir masyarakat yang tidak puas dan
tidak terima dengan kebijakan yang diambil kepala desa, bukan tanpa dasar
kepala desa mengambil kebijakan ini, justru karena opsi yang ditawarkan oleh
segelintir kelompok masyarakat tersebut dianggap kades tidak masuk akal, bahkan
sudah pernah terjadi karena salah pengelolaannya, aset desa mekarjaya sempat
ada di pihak ketiga dan akhirnya kepala desa harus mengambilnya karena didesak
oleh pihak inspektorat untuk segera dihadirkan untuk diperiksa dan di audit
karena dapat menghambat pembangunan yang sudah direncanakan dalam RPJMDes
Mekarjaya,” ungkap Yayat Ruyatna.
Selain pemaparan hasil kajian dan investasi mendalam Ketua
LSM Lebak Yayat Ruyatna, satu hal yang menjadi sorotan Ketua PPWI Lebak Abdul
Kabir Albantani adalah orasi yang disampaikan oleh Korlap aksi Muhro yang
secara tegas dan tanpa tedeng aling – aling menuduh kades Mekarjaya memakan
uang Rakyat, dan Pembangunan di Desa Mekarjaya hanya kedok doang, yang sesungguhnya hal itu menurutnya
hanya jadi ajang korupsi untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya, merupakan
tuduhan serius yang harus dibuktikan kebenarannya karena bila tidak, ini akan
menjadi fitnah yang mencemarkan nama baik seseorang dan dapat di pidana.
Ketua organisasi pers yang juga pimpinan sebuah media online
yang berafiliasi dengan beberapa kantor firma hukum ini juga menegaskan bahwa, pembuktian merupakan titik
sentral pemeriksaan perkara, itu juga yang menurutnya kenapa pihak kejaksaan
tidak serta merta mengambil keputusan dalam menentukan status seseorang hanya
karena laporan dan tekanan dari lembaga sosial kontrol. Ini perlu kehati –
hatian karena kalau salah justru menjadi blunder bagi kejaksaan.
“Pembuktian adalah ketentuan-ketentuan yang berisi pedoman
tentang cara-cara yang dibenarkan undang-undang membuktikan untuk kesalahan
yang didakwakan kepada seseorang”. Dengan demikian, agar tuduhan atas suatu
tindak pidana berdasarkan hukum, harus mempunyai alat bukti yang cukup
sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan jangan asal nuduh,”ujarnya.
Menuduh orang tanpa bukti dapat dikategorikan sebagai fitnah.
Ketentuan mengenai fitnah diatur dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Barangsiapa
melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan
untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika
tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah
memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun.
Unsur-unsur Pasal 311 ayat (1) KUHP ini harus merujuk pada
ketentuan menista pada Pasal 310 ayat (1) KUHP yaitu barangsiapa sengaja
merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan
sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum
karena menista, dengan hukuman penjara paling lama 9 bulan atau denda paling
banyak Rp4,5 juta.
Begitu pula dalam Pasal 434 UU 1/2023 tersebut berkaitan
dengan pasal 433 UU 1/2023 tentang pencemaran yaitu setiap orang yang dengan
lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan
suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena
pencemaran dengan pidana paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak
kategori II yaitu Rp10 juta.
Jika perbuatan tersebut dilakukan dengan tulisan atau gambar
yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum dipidana karena
pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau
pidana denda maksimal kategori III Rp50 juta.
Dengan demikian, hukum menuduh orang tanpa bukti atau fitnah
dapat dikenakan bagi setiap orang yang menuduhkan suatu hal dengan maksud agar
tuduhannya diketahui umum, namun tidak bisa membuktikan tuduhannya.
“Menyampaikan pendapat dimuka umum itu dilindungi undang –
undang, tetapi implementasinya harus sesuai dengan undang – undang juga, jangan
tendensius menuduh seseorang tanpa ada dasar yang jelas dan dapat dipertanggung
jawabkan secara hukum. Persoalan pribadi jangan dibawa ke ranah organisasi apalagi
membawa – bawa hukum dalam penyelesaiannya, selesaikanlah secara adat, ngeri
saya kemarin denger orasi yang mengatakan akan mengucurkan darah segala mecem
nanti dipengadilan, bahkan lucunya melalui corong speaker menitipkan anak istrinya kepada seseorang
pejabat aktif. Ini bukan orasi menyentuh substansi tapi ngelantur,” pungkas
Ketua PPWI Lebak. (Red)
Thanks for reading Aksi Demontrasi AMPP Di Kantor Desa Mekarjaya Menuai Kecaman Warga, Ketua Forum LSM Lebak : Alih - Alih Menarik Simpatik, Masyarakat Malah Antipati | Tags: Headline Lebak
« Prev Post
Next Post »
0 comments on Aksi Demontrasi AMPP Di Kantor Desa Mekarjaya Menuai Kecaman Warga, Ketua Forum LSM Lebak : Alih - Alih Menarik Simpatik, Masyarakat Malah Antipati
Posting Komentar