JAKARTA, BeritaKilat.Com – Hari Selasa, tanggal 6 Februari 2024, jadwal sidang pemeriksaan saksi fakta dilanjutkan di ruang sidang 1, Majelis Hakim Imelda Herawati membuka ruang persidangan dengan mengetuk palu. Fakta persidangan semakin terungkap bahwa Arif Edison bukan seseorang yang mencemarkan nama baik, mengakses data milik orang lain, dan membuka data pribadi sebagaimana isi dakwaan jaksa penuntut umum.
Saksi Mutia yang pernah menjadi karyawan Kantor Hukum Arif
Edison International Lawyer menyebut bahwa Terdakwa dalam video yang di upload
pada 12 Juni 2023 adalah sebagai Advokat dalam menjalankan kuasa dari kliennya
yang merasa di rugikan oleh Pelapor, dan video tersebut dibuat untuk edukasi
kepada masyarakat supaya berhati-hati dalam menggunakan jasa pihak terkait.
Bahwa saksi Muhammad Rizal yang pernah menjadi tim media di
kantor hukum Arief Edison International Lawyer menyebutkan bahwa dirinya
mengakui yang mengedit video, dan yang mengupload ke Instagram dan Youtube
bukan Terdakwa, melainkan saksi lain adapun dua unit laptop dan Handphone milik
Terdakwa tidak digunakan dalam proses pembuatan video.
Alvin Lim dan tim Penasihat Hukum Arif Edison menyebutkan
bahwa apa yang diungkapkan terdakwa dalam video yang di unggah pada tanggal 12
Juni 2023 bukan merupakan tindak pidana melainkan kliennya sedang melaksanakan
tugas advokat.
“Bagaimana mungkin klien kami dituduh mencemarkan nama baik
sebab klien kami terikat surat kuasa dalam membela klien nya yang diduga
dirugikan oleh pelapor, tadi bisa lihat langsung fakta persidangan bahwa
ternyata klien kami sedang menjalankan tugas nya dan memberikan edukasi kepada
masyarakat” ujar Alvin Lim, S.H, M.H dari LQ Indonesia Law Firm.
“Kami meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari
semua dakwaan, perkara ini jelas karang-karangan dari pelapor untuk membungkam
profesi advokat” ujar Juda Sihotang, S.H. dari LQ Indonesia Law Firm.
“Arif Edison adalah penegak hukum yang membela kliennya,
masa di laporkan pencemaran nama baik, besok-besok penegak hukum yang lain juga
akan rawan dilaporkan juga dong oleh pihak yang tidak senang, contoh nya polisi
di laporkan gara-gara nangkap maling ? Kan lucu” ujar Ali Amsar Lubis, S.H.
dari LQ Indonesia Law Firm. (*/Red)
Thanks for reading LQ Indonesia Lawfirm: Pemeriksaan Saksi Makin Membuktikan Bahwa Kasus Bukan Pidana | Tags: Headline Hukrim Jakarta
« Prev Post
Next Post »
0 comments on LQ Indonesia Lawfirm: Pemeriksaan Saksi Makin Membuktikan Bahwa Kasus Bukan Pidana
Posting Komentar