LEBAK, BeritaKilat.Com – Ditengarai karena mandulnya
penegakan aturan yang seharusnya dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yang
ada di Kabupaten Lebak, terutama dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol
PP) selaku penegak perda dan pengawal kebijakan pemerintah daerah membuat para
pelaku eksploitasi alam seperti galian model C atau galian tanah urugan semakin
menjamur di Wilayah Desa Mekarsari Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak.
Dari hasil pantauan dan penelusuran media ini pada Minggu
(18/02/24) di salah satu lokasi galian tanah di wilayah tersebut atau tepatnya
di Kampung Mulih, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, diperoleh
informasi bahwa kegiatan tersebut sudah berlangsung sekitar satu minggu. “Baru satu minggu kang,” ujar Ajat salah satu
pengurus galian ketika dihubungi melalui aplikasi whatsappnya singkat.
Salah seorang masyarakat pengguna jalan mengaku berasal dari
Rangkasbitung sebut saja Ardi, ia mengaku risih lantaran rentan terjadi
kecelakaan ketika melewati jalur tersebut setiap hari menggunakan kendaraan
roda 2 menuju tempat kerjanya yang berada di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.
“Memang saya melihat
ada pekerja yang bertugas membersihkan jalan ketika masuk area jalan raya,
tetapi tidak sepanjang jalan, hanya sebatas area keluar aja, ini bikin kita
risih ketika melewati jalur ini sampai pertigaan Papanggo, apalagi kalau turun
hujan gerimis, kalau kurang konsentrasi bisa jatuh karena licin, tidak hanya
itu, mobil armada penganggut yang manunggu antrian masuk seenaknya aja parkir
di badan jalan membuat jarak pandang menjadi terganggu,” jelas Ardi.
Sementara itu, pegiat sosial sekaligus Ketua Persatuan
Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Lebak Abdul Kabir Albantani menyebut,
maraknya kegiatan ilegal mining penambangan tanah urugan ini ditengarai karena
tidak berfungsinya secara maksimal unsur penegakan aturan (Perda-red) dan
penegakan hukum yang ada di Kabupaten Lebak.
“Dugaan saya hal ini bisa terjadi tidak lepas dari ulah
segelintir oknum aparat yang menyalahgunakan kewenangannya demi memenuhi
kepentingan pribadinya, sehingga abai dengan tugas pokok dan fungsinya, akibatnya,
galian – galian ilegal tersebut hingga saat ini masih leluasa beroperasi tanpa
adanya tindakan dari pihak yang berwenang. Masa iya sih pejabat berwenang tidak
tahu, kami pegang datanya loh kalau sudah ada aparat yang masuk ke lokasi
tersebut dan tidak ada tindakan malah terkesan melakukan pembiaran terhadap
pelaku usaha ilegal ini, kalau tidak mau disebut mandul ya lakukan tindakan
dong,” ungkap Abdul Kabir.
Abdul Kabir Albantani menambahkan, berdasarkan undang-undang
nomor 4 tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 3 tahun
2020 tentang pertambangan, mineral dan batubara sudah jelas dikatakan,
pengusaha pertambangan sebelum melakukan aktivitas harus memenuhi Izin Usaha
Pertambangan atau IUP.
“Mengutip pernyataan Pj. Gubernur Banten pada 03 Desember
tahun 2023 lalu saat meresmikan SMAN 4 Rangkasbitung di Desa Citeras, Al
Muktabar meminta dengan tegas agar pengusaha galian tanah berpedoman terhadap
peraturan yang sudah ada. Kalau tidak ya harus di tutup oleh pemda dan kalau
ditemukan ada unsur pidananya diserahkan pada aparat penegak hukum
penanganannya,” tegasnya.
Masih menurut Abdul Kabir, Wilayah Desa Mekarsari secara
geografis merupakan salahsatu Desa yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Serang
dan tidak jauh dari Kabupaten Tangerang sebagai penyangga Ibukota, tidak aneh
memang kalau Desa ini menjadi daerah strategis bagi kalangan pengusaha galian
tanah memutar uangnya disini meski secara langsung atau tidak langsung keberadaan
mereka ikut andil dalam merusak alam serta ekosistem yang ada di Kabupaten
Lebak.
Disinggung kerap timbul konflik sosial yang terjadi dengan
masyarakat sekitar dan pemerintah terkesan tutup mata meski pada kenyataanya
banyak masyarakat yang dirugikan terkait dampak lingkungan dan keamanan serta kenyamanan
pengguna jalan yang melintasi wilayah tersebut karena berpotensi besar terjadi
kecelakaan bahkan hingga merenggut nyawa, pegiat sosial yang sering menyuarakan
kepentingan masyarakat tertindas hingga aksi ke Mabes Polri ini menjawab dengan
argumentasi yang manohok.
“Semua kembali kepada mentalitas aparat yang berwenang dan pejabatnya,
apakah pangkat dan jabatan yang mereka emban sebagai amanat rakyat dipergunakan
untuk kemaslahatan masyarakat dengan bertindak tegas melawan ketidak benaran
atau tunduk dan tidak berdaya dengan segala tipu daya para perusak alam,”
pungkasnya. (*/Bink)
Thanks for reading Penegak Perda Diduga Mandul, Aksi Penambangan Tanah Urugan Marak Di Desa Mekarsari Kabupaten Lebak | Tags: Headline Hukrim Lebak
« Prev Post
Next Post »
0 comments on Penegak Perda Diduga Mandul, Aksi Penambangan Tanah Urugan Marak Di Desa Mekarsari Kabupaten Lebak
Posting Komentar