Penegak Perda Diduga Mandul, Aksi Penambangan Tanah Urugan Marak Di Desa Mekarsari Kabupaten Lebak

Februari 19, 2024
Senin, 19 Februari 2024

 


LEBAK, BeritaKilat.Com – Ditengarai karena mandulnya penegakan aturan yang seharusnya dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Kabupaten Lebak, terutama dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak perda dan pengawal kebijakan pemerintah daerah membuat para pelaku eksploitasi alam seperti galian model C atau galian tanah urugan semakin menjamur di Wilayah Desa Mekarsari Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak.

Dari hasil pantauan dan penelusuran media ini pada Minggu (18/02/24) di salah satu lokasi galian tanah di wilayah tersebut atau tepatnya di Kampung Mulih, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, diperoleh informasi bahwa kegiatan tersebut sudah berlangsung sekitar satu minggu.  “Baru satu minggu kang,” ujar Ajat salah satu pengurus galian ketika dihubungi melalui aplikasi whatsappnya singkat.

Salah seorang masyarakat pengguna jalan mengaku berasal dari Rangkasbitung sebut saja Ardi, ia mengaku risih lantaran rentan terjadi kecelakaan ketika melewati jalur tersebut setiap hari menggunakan kendaraan roda 2 menuju tempat kerjanya yang berada di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.

 “Memang saya melihat ada pekerja yang bertugas membersihkan jalan ketika masuk area jalan raya, tetapi tidak sepanjang jalan, hanya sebatas area keluar aja, ini bikin kita risih ketika melewati jalur ini sampai pertigaan Papanggo, apalagi kalau turun hujan gerimis, kalau kurang konsentrasi bisa jatuh karena licin, tidak hanya itu, mobil armada penganggut yang manunggu antrian masuk seenaknya aja parkir di badan jalan membuat jarak pandang menjadi terganggu,” jelas Ardi.  

Sementara itu, pegiat sosial sekaligus Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Lebak Abdul Kabir Albantani menyebut, maraknya kegiatan ilegal mining penambangan tanah urugan ini ditengarai karena tidak berfungsinya secara maksimal unsur penegakan aturan (Perda-red) dan penegakan hukum yang ada di Kabupaten Lebak.

“Dugaan saya hal ini bisa terjadi tidak lepas dari ulah segelintir oknum aparat yang menyalahgunakan kewenangannya demi memenuhi kepentingan pribadinya, sehingga abai dengan tugas pokok dan fungsinya, akibatnya, galian – galian ilegal tersebut hingga saat ini masih leluasa beroperasi tanpa adanya tindakan dari pihak yang berwenang. Masa iya sih pejabat berwenang tidak tahu, kami pegang datanya loh kalau sudah ada aparat yang masuk ke lokasi tersebut dan tidak ada tindakan malah terkesan melakukan pembiaran terhadap pelaku usaha ilegal ini, kalau tidak mau disebut mandul ya lakukan tindakan dong,” ungkap Abdul Kabir.

Abdul Kabir Albantani menambahkan, berdasarkan undang-undang nomor 4 tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan, mineral dan batubara sudah jelas dikatakan, pengusaha pertambangan sebelum melakukan aktivitas harus memenuhi Izin Usaha Pertambangan atau IUP.

“Mengutip pernyataan Pj. Gubernur Banten pada 03 Desember tahun 2023 lalu saat meresmikan SMAN 4 Rangkasbitung di Desa Citeras, Al Muktabar meminta dengan tegas agar pengusaha galian tanah berpedoman terhadap peraturan yang sudah ada. Kalau tidak ya harus di tutup oleh pemda dan kalau ditemukan ada unsur pidananya diserahkan pada aparat penegak hukum penanganannya,” tegasnya.

Masih menurut Abdul Kabir, Wilayah Desa Mekarsari secara geografis merupakan salahsatu Desa yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Serang dan tidak jauh dari Kabupaten Tangerang sebagai penyangga Ibukota, tidak aneh memang kalau Desa ini menjadi daerah strategis bagi kalangan pengusaha galian tanah memutar uangnya disini meski secara langsung atau tidak langsung keberadaan mereka ikut andil dalam merusak alam serta ekosistem yang ada di Kabupaten Lebak.

Disinggung kerap timbul konflik sosial yang terjadi dengan masyarakat sekitar dan pemerintah terkesan tutup mata meski pada kenyataanya banyak masyarakat yang dirugikan terkait dampak lingkungan dan keamanan serta kenyamanan pengguna jalan yang melintasi wilayah tersebut karena berpotensi besar terjadi kecelakaan bahkan hingga merenggut nyawa, pegiat sosial yang sering menyuarakan kepentingan masyarakat tertindas hingga aksi ke Mabes Polri ini menjawab dengan argumentasi yang manohok.

“Semua kembali kepada mentalitas aparat yang berwenang dan pejabatnya, apakah pangkat dan jabatan yang mereka emban sebagai amanat rakyat dipergunakan untuk kemaslahatan masyarakat dengan bertindak tegas melawan ketidak benaran atau tunduk dan tidak berdaya dengan segala tipu daya para perusak alam,” pungkasnya. (*/Bink)

Thanks for reading Penegak Perda Diduga Mandul, Aksi Penambangan Tanah Urugan Marak Di Desa Mekarsari Kabupaten Lebak | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 comments on Penegak Perda Diduga Mandul, Aksi Penambangan Tanah Urugan Marak Di Desa Mekarsari Kabupaten Lebak

Posting Komentar

Translate