Diduga Belum Kantongi Izin Lingkungan, Galian Kabel PLN Milik PT Mitra Adi Karsa Dihentikan Warga Wanasari
SERANG, BeritaKilat.com - Sejumlah warga masyarakat Kampung Wanasari Jalan, RT. 003/RW.001 Desa Junti, Kecamatan Jawilan terpaksa menghentikan proyek galian kabel 20 KVA milik PLN. Pasalanya pemasangam kabel sepanjang 3 KM yang akan digunakan untuk keperluan pasokan daya listrik di kawasan industri tersebut belum memperoleh izin dari lingkungan setempat. Sabtu, 10 Maret 2024.
Hal ini dikatakan Irawan (45) salah seorang warga masyarakat yang juga keamanan perumahan Junti asri kepada wartawan. Irawan menjelaskan persoalan carut marutnya pemasangan kabel tersebut sudah beberapa kali dilakukan oleh perusahaan Mitra PLN, salah satunya tidak adanya kesepahaman antara warga dengan pelaksana kegiatan terkait tanggung jawab perbaikan kembali aset warga seperti halaman, gorong - gorong dan yang lainnya akibat pembongkaran yang dilakukan oleh pemborong proyek.
"Ini sudah yang kesekian kalinya dan selalu menyisakan masalah dalam finishing pekerjaanya, contohnya galian bekas mereka kerjakan tidak dirapihkan kembali seperti semula artinya kalau tadinya dicor ya harus dicor lagi jangan asal aja, ini sebenarnya yang menjadi persoalan warga, " Ujar Irawan.
Sementara itu ketikan dihubungi wartawan, PT Mitra Adi Karsa (MAK) melalui mandor Agung selaku pelaksana kegiatan galian kabel PLN di lokasi tersebut mengungkapkan pihaknya sudah berkoordinasi melalui salah satu Ormas yang ada di Desa Junti untuk menyelesaikan segala sesuatu yang berhubungan dengan masyarakat terkait pekerjaan ini.
"Segala sesuatunya yang bersifat koordinasi dengan lingkungan sudah diserahkan oleh manajemen perusahaan kepada salah satu Ormas yang ada disini, (iing, acut dan Bontot alias imam-red) jadi coba ditanyakan kepada mereka," Ungkap Agung.
Terpisah, saat dihubungi awak media ini, Iing selaku penerima kuasa dari PT Mitra Adi Karsa mengatakan dirinya bersama rekannya yang lain sudah memberikan uang koordinasi tersebut dan diberikan kepada seluruh ketua RT yang dilintasi kegiatan ini sebesar Rp. 1 juta rupiah per RT, sesuai dengan budget yang ada tetapi memang untuk masyarakat kampung Wanasari ini tuntutan warganya berbeda dari RT lain. Ini masih mediasi dulu dengan masyarakat," Terang Iing.
Sampai saat berita ini tayang, masyarakat kampung Wanasari jalan masih bersikukuh untuk menghentikan sementara kegiatan galian kabel milik PLN tersebut, sebelum ada kesepakatan dengan warga. (*/red)
Posting Komentar