SERANG, BeritaKilat.com – Keberadaan bangunan yang dijadikan gudang penyimpanan limbah besi tua yang terletak di bantaran sungai Ciranjien yang melintasi tiga Desa yakni Babakan , Pringwulung dan Barengkok, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Diduga menyalahi Undang – Undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan PP nomor 35 tahun 1991 tentang sungai.
Dalam PP nomor 35 tahun 1991 disebutkan bahwa Sungai adalah tempat-tempat dan wadah-wadah serta jaringan pengaliran air mulai dari mata air sampai muara dengan dibatasi kanan dan kirinya serta sepanjang pengalirannya oleh garis Sempadan.
Namun patut disayangkan, bangunan lapak milik Catak warga pendatang asal Jawa Tengah tersebut, meski diduga tidak memiliki ijin dari dinas terkait karena sudah merubah fungsi sungai dan berpotensi mengakibatkan penyempitan dan pendangkalan sungai tetapi bangunan lapak limbah itu masih kokoh berdiri.
Ketika di konfirmasi wartawan, Catak pria asal Jawa tersebut mengaku ................................
Sementara itu, aktivis lingkungan hidup Provinsi Banten Abdul Kabir yang juga sebagai Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia PPWI Provinsi Banten mengatakan
“Pada bantaran atau garis sepadan sungai semestinya tidak ada bangunan apa lagi ini bangunan untuk usaha limbah yang diduga akan berpotensi merubah fungsi dan penyempitan sungai akibat banyaknya matrial yang tidak terpakai masuk kedalam aliran sungai, sehingga bila intensitas curah hujan tinggi pada musim penghujan, air sungai akan meluap dan berakibat terjadinya banjir yang merugikan semua pihak khususnya masyarakat yang dekat dengan sungai tersebut,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan sebagai wadah organisasi jurnalis DPD PPWI Provinsi Banten, dalam waktu dekat akan mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat kepada instansi terkait supaya ada tindakan tegas dari pemerintah daerah, karena ini dikhawatirkan akan menimbulkan masalah yang berdampak kepada hajat hidup masyarakat sekitar.
“Sesuai undang-undangan nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, pasal 69 ayat 1 pelanggar dikenakan tiga jenis sanksi.
Terdiri atas penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Kedua, dipenjara delapan tahun dan denda Rp 1.5 miliar, dan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” Pungkasnya. (Red)
Thanks for reading Diduga Langgar Aturan, Bangunan Lapak Limbah Milik Catak Di Bantaran Sungai Ciranjieun Terancam Dibongkar | Tags: Headline Hukrim Serang Raya
« Prev Post
Next Post »
0 comments on Diduga Langgar Aturan, Bangunan Lapak Limbah Milik Catak Di Bantaran Sungai Ciranjieun Terancam Dibongkar
Posting Komentar