Jakarta, BeritaKilat.com - Seorang ibu rumah tangga bernama Bianti Tresnosari mendapatkan ketidakadilan dan kesewenang-wenangan atas pembangunan Apartemen Menteng Park. Niatnya memiliki satu unit apartemen di Menteng Park, ternyata berbuntut kerugian karena ulah dan tindakan developer yang tak mau mengembalikan ratusan juta rupiah uang miliknya yang sudah masuk guna mendapatkan satu unit apartemen.
Atas pakta dan peristiwa yang didapatnya, Bianti yang tak mempunyai kekuatan sebagai masyarakat awam, kemudian mengadukan nasibnya kepada pengacara senior, Alvin Lim.
Bianti lalu menceritakan kronologis bagaimana dirinya yang hendak membeli satu unit apartemen di Menteng Park, justru tak mendapatkan haknya dan uang yang sudah dia masukan pun lenyap tak kembali padanya.
"Tahun 2012 aku beli apartemen di Menteng pada saat itu masih belum terjadi apa-apa. Masih apa namanya tuh masih gali-gali gitu. Masih tahap pembangunan tapi pembangunan juga belum full banget. Masih ada rumah-rumah juga loh yang belum dibebaskan pada saat itu nah jumlah nilainya Rp 900 itu tipe studio," ujar Bianti membuka percakapan bersama Alvin Lim di channel Youtube Quotient TV.
"Kita Sudah dianjurkan untuk pembayaran ya. Cicilan sudah masuk pembayaran di DP Rp1 juta. Terus cicilan masuk Rp24 juta. Nah aku sudah masuk di cicilan 16 sama DP tadi. Pokoknya kita punya kwitansi 16. Nah disitu pada saat sudah pertengahan itu, saya tidak punya kekuatan apapun cuma kuitansi. Pada saat itu terjadilah disegel. Saya panik karena saya orang awam yang belum tahu apa-apa dan kita cuma hubungannya dengan orang-orang mereka. Ya sudah, akhirnya saya bilang gimana ini kita stop pembayaran. Nggak lama kemudian aku minta refound udah nggak bisa. Minta dibalikin uangnya tidak dikasih. Katanya gitu 1% pun tidak gitu. Loh kenapa saya bilang gitu. Tidak ada alasan yang masuk di akal. Saya laporkan ke polisi pada saat itu. Saya juga sudah dapat informasi bahwa apartemen itu sudah terjual.
Saya sudah konfirmasi ke mana-mana enggak bisa. Sudah kita ke polisi saja saya laporkan. Sampai di kepolisian cek data saya sudah udah masuk di kepolisian juga selesai terjadilah perdamaian mereka mengajukan di 15%.
Menurut aku juga terlalu banyak ini potongannya gitu kan. Habislah uang aku ya kan. Kan dia sudah dijual Iya terus saya tidak merugikan saya juga belum pegang kunci istilahnya.
Akhirnya terjadilah nego-nego itu saya tidak mau dong dengan harga segitu.
Kenalah saya SP3. Saya hilang akal, saya coba lagi pelaporan baru, ternyata diterima yang sebenarnya juga pelaporan baru itu sudah beberapa kali saya melapor tapi ketolak enggak tahu kenapa nasib saya. Mungkin Tuhan baik sama saya keterima yang kebeberapa kali itu. Saya pelaporannya di Polda tapi dipindahkan ke polres pada saat itu di disposisi polres ya.
Sebenarnya saya mau tahu pak direktur PT Wenang itu siapa pada saat itu. Saya tanya dengan pak polisi dengan semua-semua itu enggak ada yang kasih tahu.
Kita cari tahu nama direktur dari BPSK. Sampai di BPSK Pak Hakim itu membela saya.
Terus ternyata mentah juga karena ini dari mereka bantahan dari mereka ini sudah di kantor polisi yang sebelum SP3. Jadi mereka kalah. mereka Oh iya juga ya sudah di coba kita Kawal aja di kantor polisinya.
Saya sudah dapat namanya Pak Nono Sampono mantan anggota DPRD. Aku dapat solusi dari Pak Nono. Pak Nono kasih disposisi tolong Ibu ini diselesaikan. Iya Baiklah ya Pak Nono ini ya dia enggak mau ruet. Berarti saya sudah selesailah sudah ya.
HRD manggil tetap tidak mau kasih uang. Saya sudahlah berarti sudah enggak bisa nih Pak Nono juga aku aku pikir gitu Iya udah dilanjutkan saja yang kepolisian dilanjutkan kenallah saya SP3 itu terjadilah melapor ulang itu kan beberapa kali saya lapor sulit Iya terjadilah laporan itu masuk tapi dipindah alihkan ke polres. Sampai di polres Pak Nono sudah dipanggil juga sama polres ternyata terus pada saat itu penyidik polres menjanjikan Saya ahli hukum dari Atmajaya dan satu lagi di mana itu ada pokoknya dia menjanjikan itu tapi tiba-tiba meleset tidak jadi. Terjadilah kenaikan mau dikasih ke 60%. Oke ya udah 60% saya juga belum terima saya pikir dulu saya pikir gitu kan Nah terjadi karena sudah naik itu kan terjadi SP3. Tapi sebelum SP3 ini keluar penyidik menanyakan kasus saya yang di Polda H oke Bu kita ke Polda yo katanya gitu Ibu antar yuk kita ke sana kita lihat di sana sp3-nya yang bagaimana ternyata sebelum si Pak penyidik dari polres itu datang Saya sudah duluan datang Saya sudah menghadap Pak Komandan Iya nah Pak Komandan. Komandan waktu itu menggantikan komandan yang lama. Coba tolong ambil berkas Ibu ini gitu kan Terjadilah di ambil berkas begitu dibuka-buka saya ngelihat begini ternyata SP2.
Saya kurang tahu SP perbandingan SP2 dengan SP3 tapi yang saya tahu SP3 ini sudah stop kalau yang sepemikiran saya, karena saya orang awam baik udah eh si penyidik tidak datang Saya udah ngerti udah udah ini kayaknya kok lain ya Ceritanya dari si berkas dengan cerita surat ke saya SP3 itu ceritanya beda dong Ya apapun harus sama lah ya sinkron ya Pak ya yang saya tahu ya Pak ya ini hukum loh kita enggak boleh beda-beda loh ya kan Pak Ya udah saya pulang si pak itu sudah kontak saya bu kalau enggak salah dia gagal dia enggak datang tapi saya langsung ke polres saya bilang Pak ini ada terjadi begini nih tidak SP3 tapi saya lihat di berkas SP2.
Saya tanya nih sama penyidik nih Iya saya orang bodoh iya gitu kan Pak penyidik ah eh di kasih pengertiannya tuh yang saya juga bingung gitu loh yang pokoknya katanya hampir Samalah intinya hampir sama itu SP3. Ya Sudahlah saya percaya aja. Saya bodoh iya habis saya enggak ngerti saya enggak tahu saya juga bukan orang ahli hukum sudahlah terjadilah mereka diperiksa semua ini ini ni diperiksa si Pak Nono Sampono juga katanya.
Pak Nono Sampono sudah datang loh bu dia koperaktif loh bu eh bagus datang dia juga minta diselesaikan dengan baik-baik Oh ya udah aku bilang aku juga maunya selesai baik-baik aku bilang gitu aku enggak minta neko-neko loh aku bilang gitu Aku cuma minta uangku kembali karena ini uangku ini tidak punya masalah apa-apa aku bilang gitu yang bermasalah tuh pihak mereka aku bilang gitu sekarang Harusnya kita sudah sudah dapat pembayaran setengah dari nominal. Saya kan sudah lewat dari setengah sudah bayar lebih dari setengah Iya Oh jadi pada saat saat itu saya menemukan berita bahwa apartemen itu lagi disegel.
Nggak jelas ini saya juga takut kan kita uang besar loh buat saya orang kecil ya besarlah uang segitu ya Pak ya kita juga kan cari uangnya kan dari hasil kerja itu kan bukan dapat hasil ngerampok atau apa gitu nah udah akhirnya aku setoplah pembayaran.
Terjadilah pelaporan-pelaporan itu nah saya laporkan ke kepolisian itu yang akhirnya saya kena SP3 nah kemarin di bulan lalu saya coba mau ngrefond saya nemuin Finance karena kan memang dari HRD bilang Bu Urusannya udah langsung ke Finance ya bu tapi itu yang beberapa tahun lalu jadi insting aku udah ke Finance aja pikiran aku ke Finance aja karena kan sudah oke kan sudah enggak ada kelanjutan kan Nah sudah selesai maksudnya Eh pas sampai Finance waktu itu ada salah satu Finance iya ya mereka enggak ketemuin saya Face to Face begini tapi pakai telepon kita katanya pertama-tama dia mendata dulu saya.
Sudah tunggu kabar Saya 1 minggu sudah 1 minggu saya hubungin ternyata itu tidak bisa dikembalikan gitu. Nah berubah lagi karena mungkin perubahan itu karena sudah ada SP3 itu bisa terjadi kan.
Kerugian sekitar 300-400 tinggal berapa berapa ribu gitu 400 gitu hampir kurang lebih hampir 4 juta ya karena kan di nominal pembayaran saya 24 juta sekian tetapi 24 juta itu sudah terpotong pajak berarti saya sudah membayar pajak 15 atau 16 kali gitu harusnya ya.
Waktu itu saya ke kantor pajak. saya coba lihat pajak saya karena kan pastinya masuk dong di NPWP ternyata nol. NPWP saya nggak dilapor sama dia nggak ada pajak masuk.
Saya tanyakan ke mereka gimana pajak saya kan pajak saya sudah ada dong berarti tapi ini di kantor pajak tidak ada loh saya bilang gitu Iya iya Mereka bilang memang tidak dimasukkan ke pajak ke kantor pajak tetapi mereka kumpulkan dulu.
Saya bilang ini sudah sekian tahun masa pajak saya tidak ada, tidak timbul gitu, tidak keluar gitu di NPWP, mereka nggak jawab gitu loh selalu kalau masalah ke pajak itu mereka selalu kayak keep gitu loh.
Pembuktian pajak pun ada saya struk pembutian pajak keceplosanlah mereka keluarin itu yang sebenarnya itu tidak boleh dikeluarkan menurut mereka. Saya dapat bukti pajak saya.
Pada saat di BPSK memang waktu itu kita membuat surat lima berkas ke menteri mana-mana itu berarti Menteri Keuangan sudah tahu. Kita nggak tahu lagi cerita kelanjutannya saya kena SP3.
Aku sih nggak banyak omong. Kembalikan saja uang saya itu kan memang hak saya apalagi harganya sekarang sudah naik gitu ya kan dia juga nggak rugi sudah di atas dari harganya dibeli orangnya itu dia juga sempat mandek kan pembangunannya iya bukan kesalahan saya mandeknya itu Iya kan Pak Saya khawatir dong kalau mandek gitu pastilah. Jadi nggak ada masalah. Buat saya kembalikan saja uang saya Iya dari dulu dari pertama saya melapor dari pertama saya minta refound saya minta dikembalikan uang saya. Karena saya tidak mempunyai salah salah apa tidak bayar kalau tidak bayar apa yang tidak bayar kalian yang bikin mandek kok gitu loh karena itu itu tadi baik segel itu. (*/red)
Thanks for reading Kasus Dibalik Pembangunan Apartemen Menteng Park | Tags: Headline Hukrim Jakarta
« Prev Post
Next Post »
0 comments on Kasus Dibalik Pembangunan Apartemen Menteng Park
Posting Komentar