JAKARTA, BeritaKilat.com - LQ Indonesia LAWFIRM merupakan salah satu kantor hukum yang memiliki konsentrasi dalam menangani perkara investasi bodong kembali dipercaya menangani perkara investasi bodong yang dilakukan oleh PT Sentratama Investasi Berjangka
Juda Sihotang,S.H. dalam keterangan ke media menyampaikan bahwa LQ Indonesia Lawfirm telah menerima kuasa dari 4 korban investasi bodong dengan kerugian kurang lebih 5 miliar yang dilakukan oleh PT Sentratama Investasi Berjangka.
Juda Sihotang,S.H., juga menambahkan "LQ Indonesia Law Firm telah mengirimkan surat somasi kepada PT Sentratama Investasi Berjangka yang beralamat di Lippo Tower Holland Village Lantai 39, Jl. Letjen Suprapto Kavling 60, No. 1, RT. 000. RW. 000, Kel. Cempaka Putih Timur Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat DKI Jakarta"
Bahwa PT Sentratama Investasi Berjangka melalui kuasa hukumnya telah menjawab somasi kami yang pada intinya menyatakan bahwa PT Sentratama Investasi Berjangka tidak bertanggung jawab atas kerugian korban dan terkesan cuci tangan
Nathaniel Hutagaol,S.H.,M.H. juga menerangkan " bahwa seluruh korban sebelum melakukan investasi melakukan segala urusan administrasi di Kantor Sentratama Investasi Berjangka bahkan website untuk mendaftar yang digunakan korban juga website Sentratama Investasi Berjangka, sehingga kami menduga keras bahwa Sentratama Invesment Future merupakan suatu perusahaan yang melekat dengan Sentratama Investasi Berjangka" terangnya
"Nathaniel Hutagaol,S.H.,M.H., juga sangat menyayangkan terhadap peran Pemerintah yang dinilai sangat minim karena semakin maraknya kasus investasi bodong yang terjadi di Indonesia, maka kami dari LQ Indonesia Law Firm berharap pemerintah mau bersinergi dengan kami untuk menuntaskan kasus investasi bodong di Indonesia dan ikut menindak PT Sentratama Investasi Berjangka yang telah merugikan klien kami" tambahnya
"Juda Sihotang,S.H. juga menegaskan bahwa LQ Indonesia Law Firm akan mengawal secara serius dan tuntas terhadap kasus invetastasi bodong yang diduga dilakukan oleh PT Sentratama Investasi Berjangka sampai hak hak korban dikembalikan" tutupnya
LQ Indonesia Lawfirm telah membuka Posko pengaduan bagi para korban Sentratama yang dirugikan bisa menghubungi ke 08111534489.
Thanks for reading LQ Indonesia Lawfirm Pertanyakan Dugaan Keterlibatan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future | Tags: Headline Hukrim
« Prev Post
Next Post »
0 comments on LQ Indonesia Lawfirm Pertanyakan Dugaan Keterlibatan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future
Posting Komentar