Pengacara muda angkat bicara : meminta kepada kapolda sumut untuk keluarkan SP3 AS di Polres Tebing Tinggi
SUMUT, BeritaKilat.com - Delik adalah perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang atau merupakan tindak pidana, namun sangat di sayangkan kejadiannya di wilayah kota tebing tinggi
Pengacara muda yang biasanya di panggil alvin mengatakan Meminta kapolda sumut untuk memerintahkan jajaranya untuk mengeluarkan surat pemberhentian penyelidikan (SP3) perkara mengenai laporan F yang bernomor : LP/B/187/IV/2023/SPKT/POLRES TEBING TINGGI tertanggal 4 April 2023 di polres tebing tinggi mengenai di duga tindak pidana secara bersama-sama melakukan Perusakan. 6/3/2024 pagi.
"dua kali pemeriksaan keterangan saksi di polres tebing tinggi, namun hingga saat ini penyidik polres tebing tinggi tidak memberitahukan hasil gelar perkara kepada klien saya.
"Melalui kuasa hukum AS telah menyurati kepada kapolda sumut cq kabid propam polda sumut untuk memeriksa penyidik diduga tidak profesional kepada klien saya dalam melaksanakan tupoksi sebagai penyidik.
"agar penyidiknya di berikan sanksi yang sesuai aturan aturan di Kepolisian Republik indonesia.Ujarnya (Tim/red)
Posting Komentar