Pengacara muda angkat bicara : meminta kepada kapolda sumut untuk keluarkan SP3 AS di Polres Tebing Tinggi

Maret 06, 2024
Rabu, 06 Maret 2024

 


SUMUT, BeritaKilat.com - Delik adalah perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang atau merupakan tindak pidana, namun sangat di sayangkan kejadiannya di wilayah kota tebing tinggi

Pengacara muda yang biasanya di panggil alvin mengatakan Meminta kapolda sumut untuk memerintahkan jajaranya untuk mengeluarkan surat pemberhentian penyelidikan (SP3) perkara mengenai laporan F yang bernomor : LP/B/187/IV/2023/SPKT/POLRES TEBING TINGGI tertanggal 4 April 2023 di polres tebing tinggi mengenai di duga tindak pidana secara bersama-sama melakukan Perusakan. 6/3/2024 pagi. 

"dua kali pemeriksaan keterangan saksi di polres tebing tinggi, namun hingga saat ini penyidik polres tebing tinggi tidak memberitahukan hasil gelar perkara kepada klien saya.

"Melalui kuasa hukum AS telah menyurati kepada kapolda sumut cq kabid propam polda sumut untuk memeriksa penyidik diduga tidak profesional kepada klien saya dalam melaksanakan tupoksi sebagai penyidik. 

"agar penyidiknya di berikan sanksi yang  sesuai aturan aturan di Kepolisian Republik indonesia.Ujarnya (Tim/red)

Thanks for reading Pengacara muda angkat bicara : meminta kepada kapolda sumut untuk keluarkan SP3 AS di Polres Tebing Tinggi | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 comments on Pengacara muda angkat bicara : meminta kepada kapolda sumut untuk keluarkan SP3 AS di Polres Tebing Tinggi

Posting Komentar

Translate