Tangkap,Penjarakan Mafia Gas Oplosan DiDaerah Sumur Batu Babakan Madang Kabupaten Bogor

Maret 05, 2024
Selasa, 05 Maret 2024

Bogor, BeritaKilat.com - Oplosan Gas Di Sumur Batu Babakan Madang kian merajarela. aparat lingkungan dan Desa terkesan tutup mata dengan adanya kegiatan  para mafia Gas subsidi yang beraksi disalahsatu tempat yang berada di wilayah Sumur Batu Babakan Madang. Aksi yang dilakukan oleh para mafia gas tersebut sudah sangat meresahkan karena dilakukan secara terang - terangan. 

Hal itu bermula diketahui saat Awak Media melakukan penelusuran terkait berita-berita yang beredar adanya penyelewengan bahan bakar subsidi jenis Gas oleh para mafia Gas Oplosan diwilayah Sumur Batu Babakan Madang. 

Dalam penelusuran wartawan ditemukan adanya aktifitas pengoplosan dari tabung besar ke tabung kecil dan siap di kirim dengan menggunakan kendaraan  jenis pick up. 

Saat di Mintai Keterangan awak media ternyata kaki tangan dari mafia Gas untuk menjaga gudang Inisial A dengan nada tinggi berujar "Terus Abang Maunya Bagaimana? "

Pengoplosan Gas bersubsidi seperti itu, jelas merugikan Negara. Pasalnya hasil pengoplosan gas dijual kembali ke berbagai perusahaan atau Industri. “Bayangkan, jika mereka menjualnya berapa keuntungan yang mereka keruk, " ujar udin salah seorang warga yang berhasil ditemui awak media tak jauh dari lokasi pemgoplosan. 

Hal itu pun akhirnya menuai tanggapan salah seorang aktifis Pemberantasan Judi Koripsi, Narkoba dan Sindikat Mafia akan berkunjung Kesubdit sundaling di Direktorat Reserse Khusus Polda Metro Jaya dan berlanjut Ke Mapolres Kabupaten Bogor untuk menanyakan dan memberitahukan adanya tindakan pidana yang dengan sengaja secara bersama - sama  melakukan perbuatan melawan hukum. 

Ketua DPP LSM BERKOORDINASI itu pun menegaskan, pihaknya juga akan menyurati Kementerian ESDM terkait temuannya tersebut dan akan memintakan Para pihak selaku penyelenggara di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini Agar tidak bermain main dalam menyikapi adanya tindakan perbuatan melawan hukum ini. 

“Atas perbuatannya para pelaku ini bisa di jerat pasal 55 Undang-Undang No.22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah di ubah dengan cipta kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Miliar. (Tim)

Thanks for reading Tangkap,Penjarakan Mafia Gas Oplosan DiDaerah Sumur Batu Babakan Madang Kabupaten Bogor | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 comments on Tangkap,Penjarakan Mafia Gas Oplosan DiDaerah Sumur Batu Babakan Madang Kabupaten Bogor

Posting Komentar

Translate