SERANG, BeritaKilat.com - Sehingga DPD IWQI angkat bicara. Ketua DPD IWQI ketika ditemui di kantornya mengatakan bahwa Pembangunan tower yang berlokasi di Desa pasir buyut kp pasir buyut RT 16/06 kecamatan Jawilan serang Banten di duga tidak kantongin ijin sesuai peraturan yang sudah di tetapkan pemerintah.
Berdasarkan konpermasi awak media 23/03/2024 dari beberapa warga sekitar bahwa pihaknya sudah adanya konpensasi dampak radius pembangunan tower INDOSAT
Di tempat terpisah DPD IWQI provinsi Banten ALifan atau yang lebih akrab Bang Alek di depan Awak media 23/03/2024 angkat bicara bahwa perusahaan harusnya kalu memang pihaknya belum memenuhi dalam persyaratan ijin untuk mendirikan Tower jangan di lakukan sampai pihaknya menyelesaikan perijinan sesuai ketentuan ketentuan yang sudah menjadi bagian syarat mutlak untuk mendirikan pembangunan , ini kan perusahaan besar INDOSAT itu bukan perusahaan kecil masa masih asal asalan hal ini jangan Main main dengan aturan ini menyangkut persoalan di masyarakat karena ada dampak terhadap masyarakat sekitar
Lanjut dari DPD IWQI Alek kami sebagai organisasi jurnalis minta kepada pihak instansi pemerintah apa bila ada perusahaan yang yang tidak mematuhi aturan dan ketentuan tindak tegas jangan sampai menutup mata seolah olah mengabaikan sebuah tanggung jawab pemerintah kepada rakyat bila perlu bongkar kembali pembangunan tower tersebut kalau mereka melanggar ketentuan hukum sebagai bentuk epek jerh kepada perusahaan yang tidak tunduk kepada aturan. (*/Red)
Thanks for reading Wow viral dari beberapa media online terkait pembangunan tower Indosat tidak kantongin ijin sesuai peraturan baku | Tags: Headline Hukum
« Prev Post
Next Post »
0 comments on Wow viral dari beberapa media online terkait pembangunan tower Indosat tidak kantongin ijin sesuai peraturan baku
Posting Komentar