JAKARTA, BeritaKilat.com - Dalam episode terbaru dari podcast Quotient TV di Youtube, bersama Host Yasin Idris berkolaborasi dengan Alvin Lim untuk membahas isu yang sedang hangat terkait gugatan yang diajukan oleh Mitora Pte Ltd terhadap perusahaan-perusahaan yang terkait dengan keluarga Soeharto.
Leonardus Sagala, yang merupakan kuasa hukum dari Mitora Pte Ltd, telah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Yayasan Purna Bhakti, Yayasan Harapan Kita, dan lima anak dari mantan Presiden Soeharto. Gugatan ini terkait dengan perjanjian pengelolaan dan pengembangan museum Purna Bhakti yang telah disepakati antara Mitora dan yayasan yang berada di bawah naungan anak-anak Soeharto.
Pada tahun 2018, Mitora Pte Ltd telah mengajukan gugatan untuk mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 104 miliar sebagai kompensasi atas kerugian yang diderita. Meskipun upaya perdamaian telah dilakukan, dengan yayasan tersebut membayar sebesar Rp 70 miliar secara bertahap, namun masih tersisa utang sebesar Rp 34 miliar yang belum dibayarkan.
Dalam diskusi tersebut, tuan rumah mengajukan pertanyaan tentang kemungkinan langsung menggugat nama-nama anak Soeharto. Alvin Lim menanggapi bahwa posisi anak-anak Soeharto dalam kasus ini harus dilihat lebih lanjut, apakah mereka hanya sebagai pemegang saham atau juga terlibat dalam kepengurusan perusahaan. Alvin Lim menjelaskan bahwa dalam hukum, pemegang saham biasanya tidak dapat digugat langsung, kecuali jika mereka juga merupakan bagian dari direksi perusahaan yang bersangkutan.
Bergabunglah dengan Quotient TV: Jadilah Narasumber di Podcast Kami!
Quotient TV adalah media online yang menawarkan jasa publikasi berita seputar dunia hukum melalui program podcast. Quotient TV membuka pintu bagi Anda untuk berpartisipasi dalam pengkajian ulang isu-isu hukum yang penting, dan Anda dapat berbicara tanpa filter, tanpa pengecualian. Kami memberikan panggung kepada semua pihak untuk merobek tirai dan mengungkapkan kebenaran yang tersembunyi.
Bagaimana Anda Dapat Bergabung?
Sangat mudah! Jika Anda memiliki wawasan atau pengalaman dalam bidang hukum dan ingin berkontribusi dalam podcast kami, hubungi hotline kami di: 📞 0811-164-489
Apa yang Anda Dapatkan?
• Platform yang Luas: Jangkauan kami mencakup audiens yang luas, memberikan kesempatan bagi Anda untuk berbagi pandangan Anda dengan banyak orang.
• Pengakuan: Dalam podcast Quontient TV, Anda akan menemukan ruang untuk bersuara tanpa dibatasi, di mana pengalaman Anda dihargai dan pandangan Anda diakui.
• Berbagi Pengetahuan: Berkontribusi dalam diskusi bersama Alvin Lim membuka peluang untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman Anda dengan profesional.
Jadi jangan ragu untuk bergabung dengan kami dan menjadi bagian dari diskusi yang penting tentang hukum! #QuotientTV #HukumYangSebenarnya #MengungkapKebenaran. (*/red)
Thanks for reading Keluarga Cendana Digugat Perusahaan Singapura, Tagih Hutang Rp 104 Miliar | Tags: Headline Hukrim
« Prev Post
Next Post »
0 comments on Keluarga Cendana Digugat Perusahaan Singapura, Tagih Hutang Rp 104 Miliar
Posting Komentar