SERANG, BeritaKilat.Com – Meski
diduga belum mengantongi izin dari dinas terkait, wahana permainan dan pasar
malam atau biasa disebut Korsel di tanah milik Negara di wilayah UPT Jembatan
Pamarayan masih aman beroperasi. Hal ini disoal aktivis lingkungan Abdul Kabir
Albantani yang juga Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi
Banten. Minggu, 07 April 2024.
Berdasarkan pasal 107 (1) KUHP, pasal 389 KUHP dan pasal
551 KUHP dalam plang pengumuman yang dipasang oleh Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau
Ciujung Cidurian (BBWSC3) Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Jembatan Pamarayan, sudah
jelas sangsi pidana dan denda (Perdata) yang akan diterima oleh para pelaku
usaha yang memanfaatkan tanah negara tanpa izin diancam dengan hukuman kurungan
9 bulan penjara (pasal 107 KUHP) dan 2 tahun 8 bulan penjara (pasal 389 KUHP)
serta Denda (pasal 551 KUHP).
Tidak hanya dugaan perizinan
yang belum ditempuh, wahana permainan anak dan pasar malam (Korsel) milik
safaria.co.id ini, diduga kuat memakai tegangan listrik milik negara (PLN)
secara ilegal.
“Setelah kami kroscek ke
lapangan baik perizinan tempat ataupun pemakaian listriknya diduga belum mengantongi
izin. Untuk itu dalam waktu dekat kami PPWI Banten selaku organisasi
kemasyarakatan, akan berkirim surat dalam bentuk klarifikasi dan audiensi
dengan BBWSC3 UPT Pamarayan dan PLN unit Banten Utara terkait perizinan tempat
dan pemakaian arus listriknya. Jangan – jangan usaha ini liar karena yang kami
ketahui jenis usaha yang memakai
fasilitas tanah Negara harus melalui mekanisme yang panjang dan rumit sampai ke
kementerian,” ujarnya.
Abdul Kabir Albantani
menambahkan, bila memang terbukti usaha tersebut tidak memiliki izin sesuai
dengan aturan yang berlaku, pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan penegak perda Kabupaten
Serang Provinsi Banten harus segera
bertindak.
“Kalau terbukti, usaha ini
bukan hanya mengangkangi undang – undang karena tidak menggubris plang
pengumuman yang dipasang BBSC3 terkait pemakaian tanah negara, tetapi juga
merugikan keuangan negara karena jelas tanpa ada kontribusi pajak, dan untuk
arus listrik yang mereka gunakan juga bisa dikatagorikan sebagai pencurian arus
listrik bila mengacu pada undang – undang ketenaga listrikan yakni Pasal 51
ayat (3) UU Ketenagalistrikan, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik
yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling
lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp2.5 miliar,” pungkasnya. (Red)
Thanks for reading Pasar Malam Korsel di Tanah Milik Negara Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC3) UPT Pamarayan Diduga Liar, Ketua PPWI Banten : Kami Akan Surati Balai dan PLN | Tags: Headline Hukrim Serang Raya
« Prev Post
Next Post »
0 comments on Pasar Malam Korsel di Tanah Milik Negara Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC3) UPT Pamarayan Diduga Liar, Ketua PPWI Banten : Kami Akan Surati Balai dan PLN
Posting Komentar