Kabar Buruk Untuk Kepala Sekolah, KPK Bidik Lahgun Dana Bos

Mei 06, 2024
Senin, 06 Mei 2024


JAKARTA, BeritaKilat.com - KPK RI, Wawan Wardiana Deputi Bidang Pendidikan Nasional, akan melakukan cek ni Ricek ke bawah atas dugaan Sekolah dan Kepala Dinas yang sebagai pengguna dana dan penyaluran langsung dana Bos.

Pihak sudah mendapatkan pengaduan bahwa dana Bos harus di periksa, sabtu (04/05/24).

Apakah dana Bos itu tepat sasaran atau tidak. KPK bidik Kepala Sekolah, Kepala Dinas dan Walikota/Bupati tentang penguna Dana Bos.

“Kami sudah ada data untuk memanggil Bupati dan Walikota agar secepatnya, yang penyaluran dana bos itu sudah sesuai”, katanya Wawan Mardiana Deputi KPK di Jakarta pada Pers.

Jika sudah tepat penyaluran akan di tingkat pengawasan pada instansi pendidikan.

“KPK Bongkar Modus Penyalahgunaan Dana BOS, Para Kepsek dan Guru Harus Tahu”, tuturnya.

Menurut dia, Sekarang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan beberapa modus penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Modus penyalahgunaan dana BOS tersebut terungkap berdasarkan Survei Penilaian Integritas Pendidikan Tahun 2023.

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana mengatakan ada tiga modus yang paling banyak dilakukan.

“Modus terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, kurang lebih 31 persen,” ungkapnya, dikutip dari tayangan live YouTube KPK RI, Jumat (3/5/2024).

Ia merincikan modus pemerasan atau potongan atau pungutan ada sebanyak 8,74 persen. (*/red) 


Thanks for reading Kabar Buruk Untuk Kepala Sekolah, KPK Bidik Lahgun Dana Bos | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 comments on Kabar Buruk Untuk Kepala Sekolah, KPK Bidik Lahgun Dana Bos

Posting Komentar

Translate