KPU Lebak Buka Bacalbup Perseorangan Yang Memenuhi Syarat Minimal

Mei 05, 2024
Minggu, 05 Mei 2024


LEBAK, BeritaKilat.com - Bakal calon bupati (bacabup) yang akan maju di Pilkada Lebak 2024 melalui jalur perseorangan harus memenuhi jumlah syarat minimal dan sebaran dukungan.

Ketua KPU Kabupaten Lebak Dewi Hartini mengatakan, calon perseorangan wajib mengantongi dukungan dari 6,5% dari jumlah pemilih. Dukungan dibuktikan dengan KTP pemilih.

Jadi jumlah syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan pada pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024 sebanyak 68.162 pemilih, dan minimal sebaran di 15 kecamatan. Itu yang harus dipenuhi,” kata Dewi di Kantor KPU Lebak, Jalan Abdi Negara, Rangkasbitung, Senin (6/5/2024).

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi KPUD Lebak. (Red) 

Thanks for reading KPU Lebak Buka Bacalbup Perseorangan Yang Memenuhi Syarat Minimal | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 comments on KPU Lebak Buka Bacalbup Perseorangan Yang Memenuhi Syarat Minimal

Posting Komentar

Translate