LEBAK, BeritaKilat.com - Bakal calon bupati (bacabup) yang akan maju di Pilkada Lebak 2024 melalui jalur perseorangan harus memenuhi jumlah syarat minimal dan sebaran dukungan.
Ketua KPU Kabupaten Lebak Dewi Hartini mengatakan, calon perseorangan wajib mengantongi dukungan dari 6,5% dari jumlah pemilih. Dukungan dibuktikan dengan KTP pemilih.
Jadi jumlah syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan pada pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024 sebanyak 68.162 pemilih, dan minimal sebaran di 15 kecamatan. Itu yang harus dipenuhi,” kata Dewi di Kantor KPU Lebak, Jalan Abdi Negara, Rangkasbitung, Senin (6/5/2024).
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi KPUD Lebak. (Red)
Thanks for reading KPU Lebak Buka Bacalbup Perseorangan Yang Memenuhi Syarat Minimal | Tags: Headline Iklan
« Prev Post
Next Post »
0 comments on KPU Lebak Buka Bacalbup Perseorangan Yang Memenuhi Syarat Minimal
Posting Komentar