PENYIDIK DIPERIKSA KASUS VINA, ALVIN LIM: KARMA LAWAN ANAK NAGA

Mei 29, 2024
Rabu, 29 Mei 2024


JAKARTA, BeritaKilat.com - Kasus 195 laporan kejaksaaan yang melaporkan Alvin Lim tentang pelanggaran ITE, dimana Alvin Lim mengatakan bahwa Kejaksaan Agung adalah sarang mafia. 

Alvin Lim di proses secara hukum, dan status sudah menjadi tersangka tetapi kasus tersebut tidak dapat berjalan karena ada berkas perkara (P19) yang sampai saat ini masih belum dilengkapi oleh kepolisisan. 

"Saya dijadikan tersangka kasus ITE dalam kasus yang berjudul oknum kejaksaan agung adalah sarang mafia"


Tapi saat ini keadan berbalik dimana oknum penyidik cyber dan pimpinaan direktur cyber yang memeriksa dan menandatangani surat yang menyatakan Alvin Lim sebagai tersangka pada saat itu kini sedang menjalani peeriksaan terkait kasus Vina Cirebon. Sedangkan penyidik nya akan disidangkan karena pelanggaran kode etik. 


Hal ini menunjukan bahwa Karma itu ada dan nyata, dimana orang yang berusaha mengkirminalisasi seseorang bisa saja dan kapan saja bisa tersangkut kasus Kriminal.


*TENTANG LQ INDONESIA LAWFIRM*

LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 08179999489, Jakarta Barat 08111-534489, , dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com (*/red) 

Thanks for reading PENYIDIK DIPERIKSA KASUS VINA, ALVIN LIM: KARMA LAWAN ANAK NAGA | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 comments on PENYIDIK DIPERIKSA KASUS VINA, ALVIN LIM: KARMA LAWAN ANAK NAGA

Posting Komentar

Translate