TANGERANG, BeritaKilat.com – Sebuah toko penjual obat ilegal berkedok toko
kosmetik yang berada di kampung Rumpak Sinang, Desa Pakulonan Barat, Kecamatan
Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang membuat resah warga sekitar. pasalnya secara terang –
terangan toko kosmetik tersebut ternyata menjual obat daftar G seperti eximer,tramadol,
alphazolam, sanax, dan Riklona. Selasa 21 Mei 2024.
Klonopin atau riklona dikenal sebagai clonazepam, adalah
obat penenang resep yang paling sering digunakan sebagai obat anti-kecemasan
dan antikonvulsan. Klonopin termasuk dalam kelas obat yang sangat membuat
kecanduan yang disebut benzodiazepin.
Dilansir dari situs resmi BNN Tangerang Selatan, menyalahgunakan
klonopin untuk waktu lama dapat menyebabkan kerusakan otak, termasuk
disorientasi dan kebingungan, gangguan penilaian dan pemikiran, masalah dengan
kontrol impuls, kemampuan berpikir dan belajar yang buruk, kerusakan memori,
kelemahan otot, perubahan suasana hati dan perilaku bermusuhan yang tidak
menentu. Saking bahayanya obat keras
ini, di apotek atau toko obat yang legal hanya akan diberikan apabila disertai dengan
resep dokter.
Sekretaris Jenderal LSM KPKB Jhons Arieza Iskandar, SH menyebut
kehadiran toko obat ilegal berkamuflase toko kosmetik diwilayahnya ini, sangat
menggangu dan membuat resah warga yang mempunyai anak – anak usia pancaroba, karena
menurutnya riskan terjadi penyalahgunaan yang mengakibatkan hancurnya generasi
muda.
“Selaku pengurus organisasi yang ada di wilayah ini, saya mengecam
keras toko penjual obat terlarang ini, mereka harus diberantas bahkan kalau
perlu kita penjarakan, termasuk pengusaha/pemiliknya dan dalam waktu dekat saya
akan membuat Laporan Pengaduan (Lapdu) ke Polda Banten dan Polda Metro Jaya, untuk melaporkan salah satu
Bos Obat bernama Muklis yang menurut pengakuan penjaga toko dan orang yang
mengaku Lawyernya sebagai penanggung jawab sejumlah toko obat yang tersebar di
wilayah Kota Tangerang,” terang Jhon.
Jhon juga menambahkan, apabila dibiarkan, maraknya toko obat
ilegal ini, akan merusak generasi muda Indonesia. “Bayangkan saja, dengan harga
yang relatif murah mereka bisa mendapatkan obat keras ini dengan mudah. Untuk itu
kami berharap aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian beserta Dinas
terkait segera melakukan tindakan kongkrit agar peredaran dan penyalahgunaan
obat keras golongan G dapat segera dimusnahkan di wilayah ini, kalau ternyata
tidak ada tindakan maka kami akan melakukan aksi ke Mapolres Tangerang Kota
agar segera ada tindakan,” pungkas Sekjen KPKB Jhon Arieza Iskandar. (Red)
Thanks for reading Toko Obat Ilegal Jenis Tramadol dan Eximer Berkedok Toko Kosmetik Semakin Marak Di Tangerang, Sekjen LSM KPKB : Polisi Jangan Diam Saja | Tags: Headline Hukum
« Prev Post
Next Post »
0 comments on Toko Obat Ilegal Jenis Tramadol dan Eximer Berkedok Toko Kosmetik Semakin Marak Di Tangerang, Sekjen LSM KPKB : Polisi Jangan Diam Saja
Posting Komentar