JAKARTA, BeritaKilat.com - Dalam episode terbaru Podcast Quotient TVHoly, pendiri PT OS yang dikenal dengan merek dagang OMS, menghadapi kasus merek yang cukup pelik.
Holy mendirikan PT OS dengan merek OMS pada tahun 2012, yang kemudian berganti nama menjadi OS pada tahun berikutnya. Namun, pada tahun 2013, seorang individu lain mendaftarkan merek yang sama. Akibat peristiwa ini, Holy baru-baru ini mengaku dilaporkan ke Polisi di Polda Jawa Timur.
"Ini tidak adil," ujar Holy dengan nada penuh emosi. "Saya sudah menggunakan merek itu selama 25 tahun, itu adalah karir saya, dan sekarang saya mengalami kerugian karena masalah ini."
Menanggapi permasalahan yang dihadapi Holy, Alvin Lim, seorang advokat dari LQ Indonesia Law Firm, memberikan pandangannya. "Kalau bapak menggunakan merek lebih dahulu, bisa ke HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) dan batalkan merek lawan," kata Alvin. "Bapak hanya belum mendaftar saja. Ini bisa dilakukan banding."
Alvin juga menegaskan bahwa Holy memiliki hak untuk mempertahankan merek dagangnya yang telah ia gunakan lebih dahulu. "Sudah menjadi tanda tanya, ini sudah dipakai 15 tahun lalu, kemudian 15 tahun kemudian ada yang mendaftarkan. Ini tentu tidak masuk akal dan menimbulkan banyak pertanyaan."
Holy, yang tampak lelah dengan permasalahan hukum ini, berharap dapat menemukan solusi yang lebih damai. "Saya tak ingin memperpanjang masalah ini. Bisa diserahkan saja merek itu," ungkapnya dengan nada pasrah.
Namun, permasalahan ini bukan hanya mengenai kepemilikan merek dagang. Alvin Lim memberikan kritik tajam terhadap penggunaan hukum yang tidak semestinya. "Pidana bukan alat untuk memeras masyarakat, namun untuk menegakkan keadilan," tegasnya. "Sudah baik Holy mau melepas merek, malah diperas sejumlah uang. Ini tidak benar."
Alvin juga memberikan pesan kuat kepada Polda Jatim, mengingatkan agar hukum tidak disalahgunakan untuk menekan individu yang sebenarnya memiliki hak. "Jangan gunakan hukum untuk memeras masyarakat. Ini adalah prinsip dasar yang harus dipegang teguh oleh penegak hukum."
Kasus ini menggambarkan betapa pentingnya pendaftaran merek dagang untuk menghindari sengketa di masa depan. Meskipun Holy telah menggunakan merek OMS selama bertahun-tahun, kegagalan dalam mendaftarkan merek tersebut menyebabkan situasi yang merugikan dirinya sekarang. Alvin Lim menekankan pentingnya langkah ini untuk melindungi hak-hak intelektual secara hukum.
Sebagai langkah selanjutnya, Holy dan tim hukumnya berencana untuk membawa kasus ini ke HAKI guna membatalkan pendaftaran merek oleh pihak lain yang dianggap tidak sah. "Ini adalah langkah yang harus diambil untuk mengembalikan hak yang seharusnya," kata Alvin.
Di sisi lain, kasus ini juga menyoroti pentingnya reformasi dalam sistem hukum untuk memastikan keadilan ditegakkan tanpa memeras masyarakat. Pendekatan yang lebih transparan dan adil diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan dalam penegakan hukum.
Dengan banyaknya perhatian publik terhadap kasus ini, diharapkan penegak hukum dapat bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan tidak terpengaruh oleh tekanan pihak-pihak tertentu yang ingin mengambil keuntungan pribadi. Holy berharap masalah ini dapat segera diselesaikan dengan cara yang adil dan bermartabat, tanpa harus melibatkan proses hukum yang berkepanjangan. (*/red)
Thanks for reading Viral Oknum Diduga Lakukan Tindakan Pemerasan, Alvin Lim: Hukum Jangan Dipakai untuk Memeras Masyarakat | Tags: Headline Hukrim
« Prev Post
Next Post »
0 comments on Viral Oknum Diduga Lakukan Tindakan Pemerasan, Alvin Lim: Hukum Jangan Dipakai untuk Memeras Masyarakat
Posting Komentar