JAKARTA, BeritaKilat.com - Ibu Egi perwakilan dari CV. Agung Jaya mendatangi LQ Indonesia Law firm untuk menceritakan masalah yang sedang dialaminya. Pada tanggal 15 April 2020 CV. Agung Jaya melakukan pengiriman barang ke PT. Gajah Tunggal seuai dengan PO yang disertakan juga Surat Jalan dan Certificate of Analysis (COA), proses pengiriman dilakukan seperti biasa dan sesuai dengan prosedur mereka (Cek Lab dll) dan hari itu di nyatakan barang di terima oleh PT Gajah Tunggal.
22 Juni 2020, pihak Gajah tunggal mengirimkan email yang isinya menyatakan bahwa barang yang dikirim CV. Agung Jaya pada 15 April 2020 itu memiliki kualitas yang tidak baik (hasil lab menunjukan kotoran diambang batas maksimum), dan ketika diminta hasil lab nya, tapi tidak diberikan.
30 Juli 2020, CV. Agung Jaya mendapatkan email kembali dari PT. Gajah Tunggal yang emailnya menyatakan betdasarakan email tertanggal 22 juni 2020 itu bahwa barang tidak bisa di proses dan akan ditolak. Akibat dari penolakan barang tersebut CV. Agung Jaya mengalami kerugian besar kurang lebih senilai 100 milyar, karena sejak saat itu CV. Agung Jaya tidak bisa mengirimkan Kembali barang ke Gajah Tunggal dengan alasan barang yang tidak memenuhi Standard Nasional. Sementara itu Hasil Lab dari Gajah Tunggal akhirnya kami dapatkan, dan hasilnya menunjukan bahwa kualitas barang kami bagus dan sesuai Standard Nasional.
Pada 29 April 2023 Kami melaporkan ke kepolisian perihal fitnahan dari pihak Gajah Tunggal ini, dimana laporan ini mengalami proses yang cukup lama, baru di tanggal 21 Mei 2024 keluar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang isinya menyatakan sedang dalam proses klarifikasi saksi.
Harapan dari CV. Agung Jaya adalah laporan perkara ini dapat berjalan lancer dan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
"kepada Bpk. Kapolres Jakarta Pusat kiranya dapat membantu mengatensi, dan dapat ditindak lanjuti mengingat kasus ini mengakibatkan kerugian yang cukup besar yaitu senilai kurang lebih 100 Milyar" ujar Advokat Alvin Lim.
*TENTANG LQ INDONESIA LAWFIRM*
LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 08179999489, Jakarta Barat 08111-534489, , dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com (*/red)
Thanks for reading Fitnahan Oknum Gajah Tunggal Jadi Penyebab Kerugian 100 Milyar | Tags: Headline Hukrim Hukum
« Prev Post
Next Post »
0 comments on Fitnahan Oknum Gajah Tunggal Jadi Penyebab Kerugian 100 Milyar
Posting Komentar