JAKARTA, BeritaKilat.com - LQ Indonesia Lawfirm menginformasikan bahwa June Indria, direksi Koperasi Indosurya sedang mengajukan PK di Mahkamah Agung dengan nomer perkara 878 PK/ pidsus/ 2024. Adapun perkara saat ini dalam proses pemeriksaan majelis Hakim.
Advokat Alvin Lim SH, MH, MSc, CFP, CLA selaku kuasa hukum para korban Indosurya meminta agar Majelis Hakim PK dan kepada Bapak Sunarto untuk mempertimbangkan kerugian dan penderitaan para korban. "Majelis Hakim yang mulia, patut pertimbangkan 24,000 korban Indosurya di seluruh Indonesia dengan nilai transaksi 107 Triliun rupiah adalah jumlah fenomenal. Sudah ada beberapa korban meninggal dan sakit tidak mampu membayar karena uang mereka di tipu Indosurya." Ucap Alvin Lim mengingatkan.
Alvin Lim juga mengingatkan Ketua MA, M Syarifuddin, jika June Indria dan penjahat Indosurya di bebaskan maka kemarahan para korban tidak akan dapat di bendung terhadap para wakil Tuhan. "Dampak jika para korban Indosurya jika penjahatnya bebas tidak akan terbendung. 24000 korban akan teriak dan turun dijalanan dan protes terhadap MA. Putusan Kasasi sudah adil sehingga seharusnya MA menolak permohonan PK June Indria." Jelas Alvin Lim.
I selaku salah satu korban Indosurya meminta agar MA memperhatikan nilai keadilan. "Indosurya berdampak luar biasa dan merugikan puluhan ribu warga dan merusak perekonomian negara. MA wajib tolak PK June Indria." pungkasnya. (*/red)
Thanks for reading LQ Indonesia Lawfirm Minta Ketua MA Tolak PK Juni Indria Penjahat Indosurya | Tags: Headline Hukrim
« Prev Post
Next Post »
0 comments on LQ Indonesia Lawfirm Minta Ketua MA Tolak PK Juni Indria Penjahat Indosurya
Posting Komentar