JAKARTA, BeritaKilat.com – LQ Indonesia Lawfirm, hari ini menyurati Presiden JoKowi ke Mensekneg terkait hilangnya barang bukti kasus Indosurya dan kaburnya para penjahat Investasi Bodong. Hal ini terkait tidak di gubrisnya laporan Propam terhadap Oknum Brigjen Whisnu Hermawan terkait hilangnya Triliunan barang bukti Indosurya dan DPO nya para penjahat investasi bodong.
"Benar tidak ada jeruk makan jeruk. Kadiv Propam Polri Irjen Syahrar tidak berani proses sesama Jenderal, aduan dugaan pelanggaran etik malah di limpah ke wasidik. Banci, ga berani jalankan tugasnya." Ujar Alvin Lim menimpali tidak di prosesnya aduan propam.
LQ Indonesia Lawfirm tidak diam saja dengan tidak di tindaklanjutinya aduan propam, melainkan mengirimkan aduan resmi ke Presiden Jokowi agar oknum Jenderal Polri nakal itu bisa di Proses hukum atas dugaan pelanggarannya. "Kami surati Presiden Jokowi agar di proses hukum dengan aduan yang kami sampaikan. Jangan sampai oknum Polri brengsek justru malah di promosi bukannya dicopot. Ini akan merusak reputasi institusi Polri ke depannya." Ucap Alvin Lim selaku pendiri LQ Indonesia Lawfirm.
Diketahui bahwa Brigjen Whisnu
Hermawan diduga berperan dalam raibnya aset sitaan Indosurya bernilai Triliunan
rupiah dan tidak maksimalnya penanganan kasus Investasi Bodong sehingga adanya
DPO para boss Investasi bodong dari Suwito Ayub Indosurya, Andreas Andryanto
Net89 dan Evelin Petruscha Wanartha. Brigjen Whisnu diketahui adalah orang
dekat Agus Andreyanto dan akan di naekkan pangkat menjadi Kapolda berpangkat
Jenderal Bintang dua. "Diduga karena lancar setoran maka karir oknum
Jenderal Polisi ini moncer, alhasil banyak aset sitaan Investasi bodong
raib." Pungkasnya. (*/Red)
Thanks for reading Tidak Ada Jeruk Makan Jeruk, LQ Indonesia Lawfirm Adukan Oknum Brigjen Whisnu Hermawan Terkait Raibnya Barang Bukti Indosurya | Tags: Headline LQ Indonesia Lawfirm
« Prev Post
Next Post »
0 comments on Tidak Ada Jeruk Makan Jeruk, LQ Indonesia Lawfirm Adukan Oknum Brigjen Whisnu Hermawan Terkait Raibnya Barang Bukti Indosurya
Posting Komentar