JAKARTA, BeritaKilat.com - Advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm
pada kesempatan ini ingin membahas tentang seruan masyarakat untuk bubarkan
Polri. Kenapa bubarkan Polri, sekarang ini sudah banyak Masyarakat yang berani
berteriak yang mana teriakan Masyarakat ini mengarah ke Gerakan untuk
membubarkan Polri. Apakah pembubaran Polri itu memungkinkan, Kenapa Polri harus
dibubarkan, apakah sudah tidak ada jalan lain selain pembubaran? Jika
dibubarkan apa alternatif nya dan bagaimana akibat hukumnya? Seperti yang kita
lihat, akhir-akhir ini banyak kasus-kasus yang menguap, dimana
menjadikan/menempatkan Polri di tempat yang berlawanan dengan Masyarakat,
seperti kasus Vina Cirebon, dimana Pegi yang ditangkap akhirnya lepas dan
banyak Masyarakat yang mendukung Pegi dan meminta agar Kapolda Jawa Barat
dicopot dari jabatannya karena Masyarakat tidak puas dengan kinerja kepolisian.
“Dari sini dapat kita lihat bahwa Polri ini sudah menjadi
istitusi yang kurang lebih anti kritik (tidak mau menerima kritik), ditambah
lagi kedepannya akan lebih berbahaya karena DPR berniat memperkuat Polri dengan
akan adanya revisi UU Kepolisisan, Dimana UU baru ini akan memberikan kekuasaan
/ kewenangan jauh lebih tinggi dari yang sekarang ini. Jika sekarang ini polisi
hanya bisa menyita handphone, akun, nanti kedepannya mungkin polisi akan bisa
menyita/menghentikan akses internet seseorang, dan ini sangat berlebihan
menurut saya” Ujar Alvin Lim. Yang saya lihat disini selain kasus-kasus yang di
tangani secara tidak benar juga melihat bagaimana polisi ini juga melanggar
KUHAP (Hukum Acara Pidana) seperti yang terjadi pada kasus Vina Cirebon Dimana
Saka Tatal (eks terpidana kasus Vina
Cirebon) mengatakan bahwa pada saat dia dimintai keterangan, dimana ia disiksa,
dipukuli, disuruh melakukan hal-hal yang buruk dan tidak layak untuk memperoleh
keterangan. Hal-hal yang dilakukan oleh Polri dengan menggunakan keterangan,
ancaman dan intimidasi untuk memperoleh keterangan saksi itu adalah pelanggaran
pidana, pelanggaran KUHAP dan semestinya itu tidak berlaku demi hukum.
Jika kepolisian dibubarkan apa dampaknya, menurut saya
dampaknya baik, karena jika sekarang ini ada penjahat di Masyarakat yang
terang-terangan menjadi penjahat, tetapi di kantor polisi ada oknum polisi yang
menjadi penjahat yang kerjanya menyiksa Masyarakat secara tertutup, dengan nama
lain penjahatt terselubung, berarti di Indonesia ini mempunyai dua jenis
penjahat yang terselubung dan yang terang-terangan ini malah membuat Indonesia
ini makin hancur, jadi menurut saya akan lebih baik jika Polri ini dibubarkan
saja” ujar Alvin Lim.
Dampak positif nya jika Kepolisian ini dibubarkan adalah
maka Indonesia ini tidak perlu menambah atau memberikan anggaran, Dimana
anggaran ini nbisa digunakan untuk membasmi kemiskinan atau hal-hal lain yang
lebih penting untuk kesejahteraan Masyarakat Indonesia, tandas Alvin Lim.
TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM
LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam
penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm
memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat
0817-4890-999, Tangerang 08179999489, Jakarta Barat 08111-534489, dan
0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com
(*/Re)
Thanks for reading Bubarkan Polri, Masyarakat Muak Dengan Oknum Polri | Tags: Headline Jakarta
« Prev Post
Next Post »
0 comments on Bubarkan Polri, Masyarakat Muak Dengan Oknum Polri
Posting Komentar