Copot Kapolda Sumbar Imbas Dari Kasus Afif Maulana Tidak Transparan
JAKARTA, BeritaKilat.com – Advokat Alvin Lim dari LQ
Indonesia Law Firm pada kesempatan ini ingin membahas salah satu berita yang
sedang viral dan menjadi perhatian publik yaitu Afif Maulana seorang pelajar
SMP berusia 13 tahun yang ditemukan tewas di bawah jembatan Sungai Batang
Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat pada tanggal 9 Juni 2024. Kasus Afif
Maulana menjadi perhatian publik setelah adanya dugaan bahwa kematiannya
disebabkan oleh tindakan kekerasan dari aparat kepolisian dan ditemukan dalam
kondisi mengenaskan dengan luka lebam di beberapa bagian tubuhnya, serta pihak
keluarga yang melaporkan bahwa Afif Maulana meninggal dunia akibat patah tulang
rusuk dan paru-paru robek.
Awalnya Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono sempat
menyatakan bahwa penyebab kematian Afif Maulana bukan akibat dari penganiayaan
atau tindak kekerasan aparat kepolisian dan kami saat ini terkena impact dari
Trial By Press (peradilan sepihak yang dilakukan oleh media massa dengan
memberikan berita terus menerus sehingga menarik opini public untuk menghakimi
tersangka atau terdakwa yang dianggap bersalah padahal proses perkara belumlah
selesai atau berkekuatan hukum tetap).
Tetapi kemudian Irjen Suharyono meralat pernyataannya “Sekali lagi kami
telah umumkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan kami kepada 40-an
anggota, itu 17 anggota diduga terbukti memenuhi unsur” ujarnya.
Kapolda Sumatera Barat diduga telah menghalang-halangi
penegakan hukum dan melindungi para pelaku anggota polisi yang diduga menyiksa
Afif hingga tewas. Oleh karenanya Koalisi Masyarakat Anti Penyiksaan mendesak
agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolda Sumatera Barat
Irjen Suharyono Imbas dari kasus kematian Afif Maulana yang dinilai tidak
transparan.
Untuk kasus Afif Maulana, kasus hilang nyawa dan Afif
Maulana ini anak dibawah umur dan jika ia berbuat kesalahan seharusnya
dibimbing dari kita yang dewasa, bukan aniaya dengan kekerasan. Dari sini dapat
dilihat bahwa hari demi hari saya selalu melihat perkembangan Polri bukan
semakin membaik, tetapi malah memburuk. “Saya mengkritik ini bukan karena saya
benci kepada Polri, tapi karena saya kecewa karena sebagai Masyarakat saya
sangat berharap Polri itu dapat jadi pelindung., pelayan dan pengayom Masyarakat.
Institusi kepolisian ini sudah melenceng jauh dari apa yang tercantum dalam
pasal 2 UU No2 tahun 2002, tentang kepolisian” ujar Advokat Alvin Lim.
TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM
LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam
penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm
memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat
0817-4890-999, Tangerang 08179999489, Jakarta Barat 08111-534489, dan
0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com
(*/Red)
Posting Komentar