Kepala Desa Bojong Catang Dikukuhkan Masa Jabatan 8 Tahun oleh Bupati Serang

Juli 09, 2024
Selasa, 09 Juli 2024

 


Serang BeritaKilat.Com - Sebanyak 278 Kepala Desa atau Kades di Kabupaten Serang mendapatkan tambahan masa jabatan dua tahun yakni dari enam tahun menjadi delapan tahun. Salah satunya adalah Kepala Desa Bojong Catang Ahmad Dani.

Sejumlah Kepala Desa yang mendapatkan perpanjangan jabatan tersebut dikukuhkan oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah di lapangan Tenis Indoor, Pemkab Serang pada Selasa, 9 Juli 2024.

Para Kades yang mendapat tambahan masa jabatan tersebut yaitu masa bakti 2019-2027 dan masa bakti 2021-2029 dari yang seharusnya berakhir 2025 dan 2027.

Ahmad Dani Kepala Desa Bojong Catang Kecamatan Tunjung Teja  Mengucapakan terikasih kepada bupati serang dan DPMD Kabupaten Serang atas di pengukuhan  perpanjangan masa jabatan kepala Desa yang tadinya hanya enam tahun sekarang manjadi Depan tahun.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang Haryadi mengatakan, perpanjangan masa jabatan dilakukan setelah keluarnya Undang-undang desa yang baru. "Jumlah kepala desa yang dikukuhkan hari ini sebanyak 278 orang. Seharusnya 280 tapi dua orang sedang menjalani proses hukum," ujar Haryadi, Selasa 9 Juli 2024.

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengungkapkan, dari 278 Kepala Desa tersebut lima orang tidak hadir, satu orang sedang melaksanakan ibadah haji dan lima orang sedang sakit.

Bupati juga mengingatkan kepada para kepala desa yang baru, bahwa dengan dikukuhkannya penambahan masa jabatan merupakan amanat yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya.

"Jabatan ini adalah amanah, dengan amanah ini harus diniatkan sebagai ibadah. Ketika kita memilih menjadi abdi masyarakat dan negara harus siap dengan segala konsekuensinya," katanya.Tatu mengimbau kepada para kepala desa untuk bersama-sama memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

"Alhamdulillah jalan kabupaten sudah selesai dibangun dan kita masih ada PR untuk jalan-jalan desa," tuturnya. (Pian)

Thanks for reading Kepala Desa Bojong Catang Dikukuhkan Masa Jabatan 8 Tahun oleh Bupati Serang | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 comments on Kepala Desa Bojong Catang Dikukuhkan Masa Jabatan 8 Tahun oleh Bupati Serang

Posting Komentar

Translate