JAKARTA, BeritaKilat.com - Setelah sebelumnya LQ Indonesia Lawfirm menguak adanya dugaan pidana perbankan yang merugikan 13 korban sejumlah 52 Milyar Rupiah. Kini LQ Indonesia Lawfirm mengungkap bahwa pendeta dan pengurus GBI CK7 tidak transparan ke jemaat mengenai uang dana jemaat diatas 100 Milyar Rupiah yang malah di setor ke Indosurya. Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH dalam keterangan pers nya menyampaikan bahwa di tilik dari isi putusan Koperasi Indosurya tercantum adanya dana mengalir dari GBI CK7 ke Koperasi Indosurya. "Kami , LQ Indonesia Lawfirm ingin menganalisa apakah ada permainan dan aliran dana GBI CK7 dalam peranan Koperasi Indosurya menipu masyarakat Indonesia. Aliran dana 100 Milyar lebih dari GBI CK7 dipergunakan Indosurya untuk menipu masyarakat Indonesia. Ucap Advokat Bambang Hartono.
Sebelumnya LQ Indonesia Lawfirm membongkar adanya dugaan pidana perbankan yang dilakukan JJ Simkoputera yang menipu 13 korban dengan kerugian 53 Milyar rupiah. "JJ melalui perusahaannya PT Multi Visi Jakarta menawarkan obligasi fiktif (Agung Podomoro Land), setelah uang disetor ternyata obligasinya ga ada. Dan uang masuk ke rek PT Multi Visi Jakarta. Jelas pidana murni ini, setelag nasabah masukkan uang dari tahu 2017 hingga 2021, kemudian JJ Simkoputera baru keluar dari PT ketika Uang PT sudah raib. Ketika di laporkan polisi di Mabes dan di minta pertanggungjawabannya. JJ malah teriak dia korban dari perusahaannya sendiri dan malah menyerang lawyer para korban dengan dugaan pencemaran nama baik. Pendeta macam apa di polisikan bukannya tanggubg jawab malah berniat mencelakakan orang lain. Apa itu ajaran agama Kristian??"
Di tempat berbeda, Advokat Bambang Hartono menjelaskan bahwa terlihat garis merah dimana Lawyer yang di pakai oleh GBI CK7 dan Koperasi Indosurya juga sama yaitu Juniver Girsang. "Ada apa lawyer yang sama yang kerap membela koruptor, kini membela pendeta serigala berbulu domba? Apalagi pendeta senior Janto Simkoputera menyembunyikan dan tidak transparan mengenai keuangan GBI CK7. Harus diselidiki apakah sudah sesuai aturan memindahkan dana jemaat hasil persembahan ke Perusahaan Investasi Bodong Koperasi Indosurya. Apakah benar korban atau mereka sengaja memanfaatkan kesempatan namun di bawah tangan berbagi dana jemaat antara oknum GBI CK 7 dengan Indosurya. Harap para jemaat tanyakan ke Pengurus Gereja apakah benar pernyataan LQ Indonesia Lawfirm atau tidak? Jika GBI tidak mau mengaku mari kita buka laporan keuangan dan buktikan bersama-sama. Jangan ada lagi Pendeta yang ngomongnya suci tapi tindakannya lebih jahat dari setan."
LQ Indonesia Lawfirm sebagai Firma hukum terdepan mengajak masyarakat dan aparat penegak hukum lainnya termasuk kepolisian untuk bersama-sama memeriksa dan menilik keuangan GBI CK 7. "Jika GBI CK7 bersih seharusnya tidak takut membuka laporan keuangannya untuk diperiksa bersama. Mari masyarakat awasi kasus ini bersama, kita mau gereja yang bersih dan tidak menyalahgunakan uang jemaat yang seharuanya untuk kepentingan gereja, malah di beliin mobil BMW untuk pendetanya sedangkan jemaatnya naek becak dan bajaj ke gereja." Sindir Ali Amsar, kuasa hukum LQ Indonesia Lawfirm. (*/red)
Thanks for reading Setelah Diterpa Kasus Pidana Perbankan, LQ Indonesia Lawfirm Bongkar Kerugian Uang Jemaat Gereja GBI CK7 di Indosurya | Tags: Headline Hukrim
« Prev Post
Next Post »
0 comments on Setelah Diterpa Kasus Pidana Perbankan, LQ Indonesia Lawfirm Bongkar Kerugian Uang Jemaat Gereja GBI CK7 di Indosurya
Posting Komentar