Sima Lawyers Kuasa Hukum Korban Dugaan Pembunuhan" Apresiasi Kinerja Polsek Setu Polres Metro Bekasi terkait enanganan Penyelidikan

Juli 17, 2024
Rabu, 17 Juli 2024

 


BEKASI, BeritaKilat.com - Kuasa hukum Almarhum  Asep Saepudin (43), warga Kampung Serang RT 03, RW 04, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, di ekshumasi dan di Autopsi, untuk kepentingan penyelidikan, terkait adanya dugaan pembunuhan yang terjadi  pada 27 juni 2024 lalu, Pembongkaran dilakukan oleh petugas yang melibatkan Polsek Setu, Polres Metro Bekasi, dan RS Polri Kramat Jati,  selasa  16 juli 2024  

Menurut informasi dari keluarga korban, terdapat sejumlah kejanggalan pada jasad almarhum, mulai dari luka lebam, sobek dan goresan pada wajah, serta luka memar di bagian leher.

Kuasa hukum keluarga korban,Rusdy Ridho dari Sima Lawyers, menyatakan bahwa almarhum meninggal pada 27 Juni 2024. Dia menjelaskan bahwa pada saat itu tidak ada tanda-tanda kecurigaan dari keluarga sehingga jenazah almarhum segera dikuburkan. Namun, Rusdy menambahkan bahwa setelah pemakaman, muncul beberapa kejanggalan yang mendorong keluarga untuk mencari bukti terkait penyebab kematian almarhum.

Salah satu kejanggalan yang ditemukan adalah adanya transaksi pinjaman online (pinjol) yang masuk ke rekening almarhum pada tanggal kematiannya. Hal ini menjadi awal mula keluarga mencari bukti kejanggalan-kejanggalan tersebut.

“Akhirnya ada pernyataan dari salah satu anak korban yang menguatkan dugaan tersebut, dan keluarga membuat laporan ke Polsek Setu pada tanggal 11 Juli,” tambah Rusdy.

Dia menilai bahwa Polsek Setu yang dibantu Polres Metro Bekasi telah bekerja maksimal,  dan cepat tanggap terkait laporan kami,"bahkan sudah termasuk proses yang cepat," ucap rusdy

Lanjut kuasa hukum korban" Kami melihat bahwa data-data pembunuhan itu biasanya  melibatkan orang terdekat, karena ada komunikasi dan interaksi yang intens,” ujarnya.

Rusdy juga menyatakan bahwa pihak keluarga korban sudah siap secara lahir dan batin jika pelakunya adalah keluarga terdekat. “Sampai saat ini, pihak yang telah dimintai keterangan oleh polisi adalah istri korban, anak pertama korban, dan juga ada pihak ketiga,” terangnya.

“Kami berharap agar proses ini cepat dan dengan adanya ekshumasi juga Autopsi ini menambah bukti-bukti agar kasus ini menjadi terang benderang, dan menunggu hasil autopsi ,” tutup Rusdy,    ( */cir )

Thanks for reading Sima Lawyers Kuasa Hukum Korban Dugaan Pembunuhan" Apresiasi Kinerja Polsek Setu Polres Metro Bekasi terkait enanganan Penyelidikan | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 comments on Sima Lawyers Kuasa Hukum Korban Dugaan Pembunuhan" Apresiasi Kinerja Polsek Setu Polres Metro Bekasi terkait enanganan Penyelidikan

Posting Komentar

Translate