Wahana Permainan Anak di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang Diduga Bersetatus Ilegal

Juli 28, 2024
Minggu, 28 Juli 2024

 


Kota Serang, BeritaKilat.com -  Pendapatan Asli Daerah (PAD), yaitu pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Namun potret realita yang ada di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang masih banyak pungli dan dikuasai oleh oknum tertentu dan diduga ada oknum pegawai dinas terkait terlibat. Seperti wahana permainan anak diduga ilegal tidak masuk Pajak Asli Daerah (PAD) Kota Serang.

Tim dilapangan mengkonfirmasi  kepada pemilik wahana permainan, wanita paruhbaya yang enggan disebut namanya, ia sewa tempat dan ijin kepada (A) selaku pemberi ijin tempat dan penerima uang sewa, dan belum pernah dihadapkan kepada petugas atau pegawai dinas terkait, 28/7/2024.

"Saya ijin dan bayar tempat ini kepada (A) silahkan saja bapak kesana," katanya dengan nada bicara terbata-bata

Tim dilapangan berlanjut mengkonfirmasi terpisah kepada deretan warung pedagang yang dibangun oleh pemerintah Kota Serang, (S) selaku pedagang Justru legal dan membayar sewa tempat, masuk kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kami legal pak kami bayar sewa, kalau wahana permainan anak kami kurang tau, kmungkinan ilegal," ujarnya. (Red)

Thanks for reading Wahana Permainan Anak di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang Diduga Bersetatus Ilegal | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 comments on Wahana Permainan Anak di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang Diduga Bersetatus Ilegal

Posting Komentar

Translate