Jakarta, BeritaKilat.com - lvin Lim sebagai kuasa hukum korban Indosurya mengucapkan apresiasi kepada Hakim Agung Majelis PK June Indria "Terima kasih Yang Mulia Sunarto, Yohanes Priyana dan Prim Haryadi yang telah menolak PK June Indria, penjahat Indosurya. Keadilan sekali lagi ditegakkan di Mahkamah Agung."
Perkara PK dengan No 878 PK/Pid Sus/2024 beramar putusan TOLAK per tanggal 31 Juli 2024. Dengan ditolaknya PK June Indria maka Putusan kasasi MA masih berlaku.
Alvin Lim pendiri LQ Indonesia Lawfirm adalah advokat yang dengan gigih mengawal perjalanan proses kasus Indosurya dan mengadakan demo agar Permohonan PK June Indria dapat ditolak agar memenuhi keinginan masyarakat yang banyak dirugikan.
Selanjutnya Alvin Lim menghimbau Kejaksaan Agung agar segera mengeksekusi aset sitaan Indosurya agar dapat segera di bagikan ke para korban. "Jangan tunggu lama, kejaksaan harus segera eksekusi aset sitaan karena para korban sudah menunggu lebih dari 4 tahun untuk mendapatkan sebagian dana mereka kembali. (*/red)
Thanks for reading Alvin Lim Apresiasi Hakim Agung MA Tolak PK June Indria | Tags: Headline Hukum
« Prev Post
Next Post »
0 comments on Alvin Lim Apresiasi Hakim Agung MA Tolak PK June Indria
Posting Komentar