Alvin Lim : Jessika Bebas Bersyarat Apakah PK Bakal Kabul?

Agustus 27, 2024
Selasa, 27 Agustus 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com – Advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm pada kesempatan ini ingin  membahas tentang perspektif / pandangan hukum tentang keluarnya Jessica Wongso dari Lapas Pondok Bambu.  Seperti yang kita ketahui Kasus Jessica Wongso ini divonis 20 tahun, tapi tidak sampai 10 tahun sudah bisa bebas bersyarat. Pada pemberitaan salah satu media online, memberitakan bahwa Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengungkapkan bahwa ia memiliki novum atau bukti baru dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam. Bukti baru ini akan digunakan kliennya untuk mengajukan peninjauan kembali setelah ditetapkan sebagai terpidana. Otto Hasibuan mengatakan bukti tersebut sebenarnya sudah ada sejak persidangan kasus pembunuhan ini digelar. “Tapi disimpan oleh seseorang, disembunyikan oleh sesorang, sehingga terhilang bukti itu, sehingga putusan itu memberatkan Jessica," ujar Otto Hasibuan. Otto menilai jika bukti itu dulu disampaikan di persidangan, putusan hakim akan berubah. Ia pun yakin novum itu dapat mengubah putusan majelis hakim yang memberatkan Jessica Wongso lewat PK (peninjauan kembali), dengan demikian maksud dari Otto adalah mengajukan bukti baru agar supaya Jessica dinyatakan tidak bersalah dan bisa bebas dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kembali, setelah sebelumnya sempat mengajukan PK namun Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Pusat.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jessica Wongso 20 tahun penjara dalam kasus ini. Upaya banding dan kasasi yang dilakukan Jessica pun tak berbuah hasil. Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Pusat, sementara Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Jessica. 

“Silahkan mengajukan PK kembali, tapi menurut opini saya, pengajuan PK ini aka ditolak karena sudah terlambat (sudah ada putusan sebelumnya bahwa Jessica bersalah), jika nanti diputuskan jadi menang maka aka nada polemik-polemik baru, maka menurut pandangan hukum saya terhadap kasus ini, yang akan terjadi adalah walaupun Otto sudah kasih bukti-bukti baru tapi tetap saja tidak akan menang, Jadi menurut saya Jessica ini tidak memilih pengacara yang tepat, dan mood masyarakat yang sekarang ini mengalir ke Jessica, tidak seperti sebelumnya yang bertolak belakang dengan Jessica dan bahkan meyakini Jesica membunuh, dan otto lebih banyak diam, tidak berani melawan aparat, walaupun aparat-aparat itu salah.” Ujar Advokat Alvin Lim.

*TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM*

LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 0817-9999-489, Jakarta Barat 08111-534489, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com

Thanks for reading Alvin Lim : Jessika Bebas Bersyarat Apakah PK Bakal Kabul? | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 comments on Alvin Lim : Jessika Bebas Bersyarat Apakah PK Bakal Kabul?

Posting Komentar

Translate