LEBAK, BeritaKilat.com – Teman Pemilih Berikut disampaikan QR Codes & Link Pengumuman Nomor 372/PL.02.2-Pu/3602/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2024.
PENGUMUMAN
NOMOR :
372/PL.02.2-Pu/3602/2024
TENTANG
PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI LEBAK TAHUN 2024
Bahwa untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun
2024 tentang Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota,
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak mengumumkan
Pendaftaran Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2024 sebagai
berikut:
1. Berdasarkan Keputusan KPU
Kabupaten Lebak Nomor 1525 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Nomor 1518
tentang Penetapan Syarat
Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik Peserta Pemilihan Umum
Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon
Pada Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Lebak Tahun 2024 menyatakan syarat
minimal suara sah paling
sedikit 6,5% dari akumulasi perolehan suara sah dalam
Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebak
Tahun 2024 yaitu 808.908 x
6,5% = 52.579 (Lima Puluh Dua Ribu Lima Ratus Tujuh
Puluh Sembilan) Suara.
2. Waktu dan Tempat
Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak
sebagai berikut:
a. hari/tanggal : Selasa, 27
Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024
waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul
16.00 WIB
b. hari/tanggal : Kamis, 29 Agustus
2024
waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul
23.59 WIB
c. tempat : Kantor KPU
Kabupaten Lebak, Jalan Abdi Negara No. 8
Rangkasbitung
3. Calon Bupati dan Wakil
Bupati Lebak merupakan warga negara yang tidak memiliki
kewarganegaraan selain warga
negara Indonesia.
4. Calon Bupati dan Wakil
Bupati Lebak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, cita-cita
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
c. berpendidikan paling rendah
sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
d. berusia paling rendah 30
(tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon
Wakil Gubernur serta 25 (dua
puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati serta Calon
Walikota dan Calon Wakil Walikota;
e. mampu secara jasmani,
rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
berdasarkan hasil pemeriksaan
kesehatan menyeluruh dari tim;
f. tidak pernah sebagai
terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara
5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap
terpidana yang melakukan
tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik
dalam pengertian suatu
perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam
hukum positif hanya karena
pelakunya mempunyai pandangan politik yang
berbeda dengan rezim yang
sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah
melewati jangka waktu 5 (lima)
tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani
pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap dan
secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai
latar belakang jati dirinya
sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku
kejahatan yang berulang-ulang;
g. tidak sedang dicabut hak
pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum
tetap;
h. tidak pernah melakukan
perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat
keterangan catatan kepolisian;
i. menyerahkan daftar kekayaan
pribadi;
j. tidak sedang memiliki
tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara
badan hukum yang menjadi
tanggung jawabnya yang merugikan keuangan
negara;
k. tidak sedang dinyatakan
pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum
tetap;
l. memiliki nomor pokok wajib
pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
m. belum pernah menjabat
sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati,
Walikota, dan Wakil Walikota
selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan
yang sama untuk Calon
Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon
Wakil Bupati, Calon Walikota,
dan Calon Wakil Walikota;
3
n. belum pernah menjabat
sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau
Bupati/Walikota untuk Calon
Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah
yang sama;
o. berhenti dari jabatannya
bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati,
Walikota, dan Wakil Walikota
yang mencalonkan diri di daerah lain sejak
ditetapkan sebagai calon;
p. tidak berstatus sebagai
penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat
Walikota;
q. menyatakan secara tertulis
pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota
DPD, dan anggota DPRD sejak
ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta
Pemilihan;
r. menyatakan secara tertulis
pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional
Indonesia, Kepolisian Negara
Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara
serta Kepala Desa atau sebutan
lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon
Peserta Pemilihan; dan
5. berhenti dari jabatan pada
badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah
sejak ditetapkan sebagai
calon.Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas,
Calon Bupati dan Wakil Bupati
Lebak harus memenuhi persyaratan:
a. bukan mantan terpidana
bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual
terhadap anak;
b. berhenti dari jabatan
sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,
Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan
Penyelenggaraan Pemilu paling
lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum
pendaftaran Pasangan Calon;
c. melaporkan pencalonannya
kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon
yang berstatus sebagai
Aparatur Sipil Negara; dan
d. mengundurkan diri sebagai
calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi
calon yang berstatus sebagai
calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi
belum dilantik.
6. Permohonan Akses Silon
untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Lebak Tahun 2024
sebagai berikut:
a. Partai Politik Peserta
Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat
Kabupaten Lebak mengajukan
permohonan pembukaan akses Sistem Informasi
Pencalonan (Silon) kepada KPU
Kabupaten Lebak;
b. Partai Politik Peserta
Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat
Kabupaten Lebak menunjuk admin
Silon dan Petugas Penghubung disertai
dengan surat penunjukan;
4
c. Pengajuan permohonan
pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas
penghubung dengan menyerahkan
surat permohonan pembukaan akses Silon
menggunakan formulir MODEL
PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang
dapat ditandatangani oleh
Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai
Politik Peserta Pemilu tingkat
Kabupaten Lebak serta dilampiri dengan surat
penunjukan petugas penghubung;
d. Pasangan Calon dapat
mengunduh format Formulir MODEL
PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK,
melalui pranala/ link
https://bit.ly/PangajuanSilonParpolLebak
.
7. KPU Kabupaten Lebak membuka
layanan helpdesk pencalonan Bupati dan Wakil
Bupati Lebak Tahun 2024.
Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses
Silon dan Pendaftaran Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2024
dapat menghubungi:
a. Alamat email:
lebakkabkpu@gmail.com
b. Nomor: 0878-7009-4300
atau dengan datang langsung ke
Kantor KPU Kabupaten Lebak yang beralamat di
Jalan Abdi Negara Nomor 8
Rangkasbitung .
Demikian diumumkan untuk
diketahui.
Dikeluarkan di Rangkasbitung
Pada tanggal 24 Agustus 2024
Ketua Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Lebak,
Dewi Hartini
Mari wujudkan Indonesia yang
lebih adil, makmur, dan sejahtera melalui partisipasi aktif dalam setiap proses
demokrasi.
#KPUMelayani
#pilkadaserentak2024
Thanks for reading Pengumuman KPU Lebak Terkait Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak | Tags: Advertiser
« Prev Post
Next Post »
0 comments on Pengumuman KPU Lebak Terkait Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak
Posting Komentar