TANGGAMUS,BeritaKilat.com – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tanggamus di Talang Padang resmi menahan seorang Pj. Kepala Pekon di Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, Lampung inisial FY, Rabu (18/9/2024).
FY langsung digelandang ke mobil tahanan Kejaksaan dan langsung dijebloskan ke sel tahanan Rutan Kelas IIB Kota Agung.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang, Topo Dasawulan, S.H., M.H., mengatakan, penahanan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara penyidikan tindak pidana korupsi di Pekon Tanjung Sari Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus, dimana FY selaku Pj Kepala Pekon telah melakukan penyelewengan anggaran pekon setempat.
“Sebelumnya telah dilakukan audit oleh Inspektorat Tanggamus, dalam temuannya negara dirugikan sebesar 500 juta lebih”.
“Atas perbuatannya, Oknum Pj. Kepala Pekon yang juga ASN Kabupaten Tanggamus ini, diancam hukuman maksimal kurungan badan selama 20 tahun penjara,” (Zaini)
Thanks for reading Korupsi 500 Juta Oknum Pj Kepala Pekon di Tanggamus Resmi di Tahan Kejaksaan | Tags: Headline Hukum Tanggamus
« Prev Post
Next Post »
0 comments on Korupsi 500 Juta Oknum Pj Kepala Pekon di Tanggamus Resmi di Tahan Kejaksaan
Posting Komentar