Lebak, BeritaKilat.com - Salah seorang pelaku usaha rokok ilegal di pasar Gajrug Cipanas Kabupaten Lebak ketika dikonfirmasi oleh wartawan menyebut salah satu nama oknum anggota Kepolisian Devisi Propam di Serang menjadi beking peredaran rokok tanpa cukai (ilegal) di Wilayah Hukum Polres Lebak. Kamis (24/10/2024).
Mencuatnya nama oknum anggota Kepolisian tersebut semakin menambah panjang daftar oknum Polisi Nakal yang mencoreng nama baik Polri ditengah-tengah masyarakat.
Wajar bila rokok ilegal semakin bebas beredar di wilayah hukum Lebak karena yang membekinginya dari anggota Kepolisian yang notabene penegak hukum.
Menyikapi persoalan ini, Koordinator Koalisi Organisasi Pers Bersatu Abdul Kabir Albantani menilai, maraknya peredaran rokok tanpa cukai ini tidak lepas dari lemahnya pengawasan dan penindakan dari para pemangku kebijakan yang ada di Kabupaten Lebak.
"sudah bukan rahasia umum lagi banyaknya rokok ilegal disetiap warung-warung kecil di daerah Cipanas dan Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak-Banten akibat dari lemahnya pengawasan dan penegakan hukum karena ada oknum yang terlibat, dan dalam hal ini sebenarnya bukan hanya ranah kepolisian saja sebagai penegak hukum tapi semua pemangku kebijakan yakni Disperindag dan Beacukai," ungkap Ketua PPWI Lebak ini.
Salah satu pemicu maraknya rokok ilegal ini, lanjut Abdul Kabir adalah, harganya yang lebih terjangkau, sehingga masyarakat termasuk anak di bawah umur lebih mudah untuk membelinya. Harga rokok resmi produksi Industri Hasil Tembakau (IHT) lebih tinggi daripada rokok ilegal. Oleh karena itu, banyak pelajar memilih rokok ilegal yang harganya lebih murah menggunakan uang jajan yang mereka miliki.
Sementara itu. Berdasarkan data dan fakta hasil pantauan investigasi awak media di lapangan, telah di temukannya yang diduga pelaku usaha ilegal yang berinisial Ag asal warga Kecamatan Lewidamar, dirinya memang diduga dengan modusnya mengakui sering mengirim rokok legal/resmi dengan cara sekalian memasukan roko ilegal/tidak resmi untuk tambahannya sebagai pelengkap.
Diduga rokok ilegal yang ia bawa merek MK dan Blitz. AG pun mendapatkan rokok ilegal tersebut diperoleh dari inisial Pei di kota Pasar Gajrug, Kabupaten Lebak, bisa dikatakan Pei itu bos nya AG.
Berdasarkan hasil konfirmasi awak media dari AG, AG adalah yang diduga pelaku usaha rokok ilegal, AG pun mengatakan, "Iya pak, saya fokus di Magnet pak, kalau rokok yang ilegal saya bawa juga untuk melengkapi di lapangan. Justru kalau rekan-rekan (wartawan_red) bisa tutup semua rokok ilegal di Lebak saya dukung pak, soalnya bandar besarnya di Kota Rangkasbitung-Lebak," ungkapnnya.
AG pun juga mengatakan, "Pasalnya rokok resmi/legal yang susah diterima karena akibat adanya rokok ilegal, Mas Tr itu dulu bos saya sama ia juga diduga pelaku usaha rokok ililegal. Dari tahun 2020 saya membuka rokok resmian keretek dan pilter. Karena di lapangan tidak ke bendung rokok ilegal akibatnya rokok saya mati suri," ungkapnya.
Saya pun sudah lama berhenti kalau menjual rokok merek MK, paling saya menjual rokok merek Pastipas itupun kurang laku. Justru saya berterimakasih kalau di Lebak gak ada rokok ilegal. Terkait rumah mas Pei saya belum pernah ke rumahnya, soalnya barang tersebut dikirim terus, yang ngirimnya mas Pei dari Gajrug," sambung AG.
AG mengirimkan pesan suara Chat Whatsapp kepada awak media (wartawan_red) isi pesan suara tersebut diduga dari saudara Pei, dan pesan suara tersebut seperti ini.
Kirimkan saja pesan suara saya ini bang AG ke dia (wartawan_red) tidak apa-apa bilangin saja untuk rokok yang merek Blitz nya bang AG itu jalurnya dari si engkoh toko metro atau via lewat si engkoh Pasar Gajrug gitu," kata isi pesan whatsapp Pei kepada AG.
Sementara Sanksi Pengedar Rokok Ilegal Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54 berbunyi: "Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (*/red)
Thanks for reading Ada Oknum Anggota Polisi Polda Banten Diduga Terlibat Peredaran Rokok Ilegal di Wilayah Hukum Polres Lebak | Tags: Headline
« Prev Post
Next Post »
0 comments on Ada Oknum Anggota Polisi Polda Banten Diduga Terlibat Peredaran Rokok Ilegal di Wilayah Hukum Polres Lebak
Posting Komentar