LEBAK, BeritaKilat.com - Paska penetapan tersangka oleh pihak Kepolisian Polres Lebak Polda Banten, Sabtu (12/10/24), terhadap 2 orang terduga pelaku pengrusakan pagar pintu gerbang kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Lebak, yang terjadi dalam aksi unjuk rasa yang di gelar Paguyuban Masyarakat Peduli Lebak (PGML) hingga mengakibatkan dua anggota satpol PP Kabupaten Lebak menjadi korban, pada Senin 23 September lalu, menimbulkan kontroversi dan kritik tajam dari berbagai kalangan aktivis Lebak terkait Standar Operation Prosedur (SOP) penanganan aksi unjuk rasa oleh aparat Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak. Minggu 13 Oktober 2024.
Kritik tersebut salah satunya datang dari tokoh LSM Lebak
Yayat Ruyatna, dalam keterangannya kepada media ini Yayat Ruyatna menyebut,
selaku warga masyarakat Kabupaten Lebak dirinya mengaku sangat prihatin dan
ikut berduka cita atas gugurnya salah satu anggota Satpol PP ketika menjalankan
tugasnya mengamankan jalannya aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten
Lebak. Namun ia menilai, terlepas dari isu dan opini yang saat ini sedang berkembang di kalangan masyarakat, ada hal
yang luput dari perhatian dan sorotan publik soal SOP pengamanan yang dilakukan
oleh anggota satpol PP saat melaksanakan tugas pengamanan unjuk rasa.
“Sebagai warga masyarakat Kabupaten Lebak saya sangat
menyesalkan adanya kejadian ini, secara pribadi dan organisasi saya mengucapkan
bela sungkawa dan duka yang mendalam atas gugurnya salah satu putra terbaik Lebak,
anggota satpol PP yang meninggal paska terjadinya aksi unjuk rasa beberapa
waktu lalu didepan gedung dewan akibat luka – luka yang dialaminya ketika
mengamankan aksi, semoga mendapat tempat yang layak disisi Nya, aamiin...” ucapnya
lirih.
Yang perlu kita fahami dan tidak boleh kita lupakan, lanjut
Ketua Forum LSM Lebak Yayat Ruyatna. Insiden dalam aksi unjuk rasa tersebut
harusnya tidak terjadi jika semua pihak terutama pihak keamanan, melaksanakan
dan melengkapi dirinya dengan perlengkapan yang sesuai dengan Standar Operation
Prosedur (SOP) guna mengantisipasi hal terburuk yang bisa saja terjadi
dilapangan.
“Kita semua tau, tugas cakupan personel Satpol PP sangat
luas dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban umum di lingkungan Pemda Lebak.
Dalam hal ini saya ingin mengkritisi betapa rapuhnya tingkat keamanan personil Satpol
PP ketika bertugas karena tidak tersedianya Alat Pelindung Diri (APD) yang bisa
dipakai sebagai alat pertahanan diri dari potensi serangan ataupun gangguan
terhadap kerja petugas (Satpol PP) di lapangan, aspek ini saya kira perlu juga
dikemukakan kepada publik agar kita objektif dalam melihat sebuah kejadian atau
persoalan yang terjadi dan menjadi konsumsi publik. Harus diakui bahwa ini
adalah kelemahan dan kelalaian dalam mengimplementasikan Perbup nomor 6 tahun
2021 tentang Petunjuk Teknis Standar Operasional Prosedur
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Lebak,” imbuh Yayat
Ruyatna.
Tidak hanya sampai disitu, Yayat Ruyatna juga menyebut,
seharusnya pihak sekretariat DPRD Kabupaten Lebak melakukan perbaikan terhadap
pintu pagar gerbang yang sudah lapuk dimakan usia, karena pernah dilakukan
penyegelan oleh aksi sebelumnya dan diketahui ada komponen yang rusak dan perlu
diperbaiki.
“Saya tau pagar itu sudah rapuh karena pernah terjadi adu
dorong dalam aksi sebelumnya, tetapi sepertinya pihak sekwan membiarkannya
sampai ada insiden seperti ini,” terangnya.
Lebih lanjut Tokoh LSM kelahiran Carucub Kecamatan Cibeber Lebak
Selatan Ini, ia menyoroti tidak maksimalnya pengamanan yang dilakukan oleh
aparat Kepolisian dalam melakukan tindakan pencegahan ketika ada potensi
kericuhan atau chaos dalam kegiatan unjuk rasa tersebut.
“Saya mengapresiasi langkah yang sudah dilakukan oleh aparat
kepolisian sebagai penanggung jawab Kamtibmas dalam menyikapi persoalan ini,
terlebih sudah ada dua orang yang di tetapkan sebagai tersangka dan dianggap
bertanggung jawab atas insiden yang terjadi, tetapi dengan adanya kejadian ini perlu
ada evaluasi dari pihak Kepolisian dalam hal pengawasan dan asistensi terkait
upaya pengamanan unjuk rasa sesuai Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan
kekuatan dalam tindakan Kepolisian, jadi pada intinya persoalan ini jangan hanya
dilihat dari satu sudut pandang saja, tetapi, terjadinya tragedi ini adalah
kesalahan disemua lini yang harus diperbaiki, agar kedepan, dalam menjalankan demokrasi
kita selalu mengedepankan kedamaian dan etika,” pungkasnya. (Red)
Thanks for reading Buntut Gugurnya Anggota Satpol PP Lebak Ketika Menjalankan Tugas Menuai Kontroversi Berbagai Kalangan, Ketua FK LSM Lebak : Jangan Melihat Hanya Satu Sudut Pandang Saja | Tags: Headline Lebak
« Prev Post
Next Post »
0 comments on Buntut Gugurnya Anggota Satpol PP Lebak Ketika Menjalankan Tugas Menuai Kontroversi Berbagai Kalangan, Ketua FK LSM Lebak : Jangan Melihat Hanya Satu Sudut Pandang Saja
Posting Komentar