Informasi kepada Kapoldasu: Diduga Bandar Shabu & Kaki Tangan Bandar Shabu, belakang Pajak Horas Kota Siantar Bebas Operasi

Oktober 22, 2024
Selasa, 22 Oktober 2024
Siantar - Beritakilat. Com, 
Dalam rangka menyelamatkan generasi bangsa Indonesia namun yang terkhusus menyelamatkan generasi pelajar atau pemuda dari bahaya penyalahgunaan narkotika di Kota Siantar

Informasi masyarakat yang layak di percaya namun namanya tidak dapat di sebutkan mengatakan Program dan atensi Kapolri dan Kapoldasu terkait  komitmen pemberantasan Narkoba hingga saat ini belum terlaksana dan masih tebang pilih di wilayah hukum Polresta Siantar. Diduga bandar Narkoba   kaki tangan Bandar Narkoba ’ yang bukan rahasia umum di kalangan di tengah masyarakat belum disentuh oleh Sat Narkoba Polresta Siantar.


"Di duga Bandar Sabu , Kaki Tangan Bandar   di jalan wahidin belakang Pajak Horas namun di sebutkan gang Bangsal, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, di sekitar narumonda, kelurahan tomuan, kecamatan Siantar Timur  , di sekitar stadion Sangnaualuh,  kelurahan Suka Dame, kecamatan siantar Timur belum dapat diamankan oleh Pihak Polres Siantar dan semakin meresahkan generasi Penerus Bangsa Indonesia dan Omsetnya Pantastis.

Lanjut menambahkan, berikan Apresiasi jajaran unit satuan Narkoba yang telah menangkap pelaku peredaran  Gelap Narkotika demi selamatkan generasi Pelajar/pemuda yang di wilayah Kota Siantar yang kian marak. 


Lanjut menambahkan, meminta kepada Kapolda Sumut  yang saat ini di pimpin oleh  Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K, MH untuk membentuk Tim khusus untuk berantas Peredaran Gelap di Kota Siantar dan meminta kepada Kapolres Siantar yang saat ini masih di pimpin oleh  AKBP Yogen Bruno SIK, untuk menangkap para pelaku Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika sekaligus untuk berkomitmen berantas Narkotika dan melaksanakan Razia  di setiap 8 kecamatan maupun 53 Kelurahan tersebut. Senin 21/10/2024

Tak lupa berikan apresiasi kinerja jajaran Satnarkoba Polres Siantar yang selama ini terus menangkap para pelaku Pengguna shabu, pengguna ganja dan pengedar sabu dan pengedar ganja. 

Menurut Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, bandar narkotika dapat diartikan sebagai orang yang mengendalikan suatu aksi kejahatan narkotika secara sembunyi-sembunyi atau sebagai pihak yang membiayai aksi kejahatan tersebut.

Dalam praktiknya, bandar narkotika itu antara lain orang yang menjadi otak dibalik penyeledupan narkotika, pemukatan kejahatan narkotika dan sebagainya.

“Besar harapan kepada Kasat Narkoba  AKP JH Pasaribu SH, MH untuk berikan edukasi tentang dampak pengguna Narkotika kepada kalangan pelajar di setiap sekolah menengah Pertama (SMP) maupun sekolah Menengah Atas (SMA/SMK/STM) dan  terus gencar sosialisasi dikalangan masyarakat. Ujarnya (Tim/red)

Thanks for reading Informasi kepada Kapoldasu: Diduga Bandar Shabu & Kaki Tangan Bandar Shabu, belakang Pajak Horas Kota Siantar Bebas Operasi | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 comments on Informasi kepada Kapoldasu: Diduga Bandar Shabu & Kaki Tangan Bandar Shabu, belakang Pajak Horas Kota Siantar Bebas Operasi

Posting Komentar

Translate